Menuju konten utama

Link ereg.pajak.go.id Cara Cek NPWP Online Pakai NIK KTP dan KK

Tata cara cek NPWP menggunakan KTP dan KK di laman ereg.pajak.go.id

Link ereg.pajak.go.id Cara Cek NPWP Online Pakai NIK KTP dan KK
Cara Daftar Pajak Online. foto/https://ereg.pajak.go.id/

tirto.id - Cara mengecek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK).

NPWP adalah salah satu hal yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang telah berpenghasilan.

Manfaat dan kegunaan NPWP ini adalah sebagai tanda bukti bahwa Anda merupakan wajib pajak yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

NPWP juga memungkinkan Anda untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan sebagai kewajiban setiap warga negara, seperti bayar hingga lapor pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan layanan cek NPWP dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK) pada 2021 ini. Karena memang dari awal pendaftaran NPWP, KTP dan KK kita sudah tersinkronisasi.

NPWP terdiri dari 15 digit angka. Tiga digit terakhir pada sebuah nomor NPWP menjelaskan status WP.

Untuk kode 000 berarti pusat atau tunggal. Sedangkan jika tiga digit terakhir 00x (002,003) itu artinya cabang dengan nomor terakhir menunjukkan urutan cabang.

NPWP dibedakan menjadi dua berdasarkan jenisnya, yaitu NPWP Pribadi, yang diberikan kepada setiap orang yang punya penghasilan di Indonesia dan NPWP Badan, diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

Berikut adalah tata cara cek nomor NPWP dengan KTP dan KK.

Tata cara cek NPWP menggunakan KTP dan KK di laman ereg.pajak.go.id

  1. Masuk ke laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  2. Masukkan 16 digit nomor KTP dan KK pada kolom yang disediakan
  3. Kemudian, ketikkan captcha atau kode keamanan, kemudian klik "Cari".
  4. Pastikan data NIK KTP dan KK sudah sesuai untuk melakukan validasi NPWP. Dari keterangan tersebut, selaku Wajib Pajak (WP) dapat mengetahui status NPWP masih aktif atau tidak.

Bagaimana bagi Anda yang belum mempunyai NPWP? Ada dua cara yang dapat digunakan untuk membuat NPWP, yaitu:

1. Secara elektronik melalui aplikasi e-Registration (https://ereg.pajak.go.id) [sementara hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi]; atau

2. Secara tertulis disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dengan penyampaian:

- secara langsung;

- melalui pos dengan bukti pengiriman surat; ata

- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Cek Alamat Unit Kerja Ditjen Pajak dapat diakses melalui tautan berikut: [Tautan Alamat Unit Kerja Ditjen Pajak]. NPWP diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.

Baca juga artikel terkait NPWP atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yantina Debora