tirto.id - Presiden Joko Widodo telah menetapkan bahwa Pilkada Serentak yang digelar 9 Desember 2020 menjadi libur nasional. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020.
Selain tanggal 9 Desember 2020, pemerintah juga memutuskan untuk menghapus tiga hari cuti bersama untuk Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah, yakni pada 28-30 Desember 2020.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menpan RB Nomor 744/2020, 05/2020, 06/2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
“Sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19 dan untuk mengantisipasi muncul klaster baru, perlu menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020,” bunyi pertimbangan SKB yang ditandatangani 1 Desember 2020 ini.
Sebelumnya pemerintah dalam SKB 3 Menteri Perubahan Ketiga menetapkan bahwa libur cuti bersama Idulfitri 1441 Hijriah dipindahkan ke 28-31 Desember 2020.
Namun, pandemi COVID-19 yang masih terus melanda Tanah Air, pemerintah pun mengambil langkah untuk mengurangi jumlah libur akhir Desember.
Langkah ini tak lepas dari data peningkatan jumlah COVID-19 usai libur panjang. Misalnya pada 15 November 2020, dua minggu setelah libur bersama angka hunian pasien COVID-19 dengan gejala ringan dan sedang di RSDC Wisma Atlet Kemayoran meningkat menjadi 53,8 persen.
Padahal pada Oktober 2020 sempat menyentuh angka terendah 32 persen, menurun tajam dari angka tertinggi pada 27-29 September di angka 92 persen.
Bagi Anda yang ingin mendownload isi Keppres Nomor 22 Tahun 2020 dan SKB 3 Menteri Perubahan Keempat, bisa melalui link di bawah ini:
Link Download Keppres Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pilkada Jadi Libur Nasional
Link Download SKB 3 Menteri Perubahan Keempat Tentang Libur dan Cuti Bersama Desember 2020
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2020:
- Rabu, 9 Desember 2020 : Libur Nasional Pilkada Serentak;
- Kamis, 24 Desember 2020 : Cuti Bersama Hari Raya Natal;
- Jumat, 25 Desember 2020 : Libur Nasional Hari Raya Natal;
- Kamis, 31 Desember 2020 : Cuti Bersama Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.
Berikut Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021:
Jadwal Hari Libur Nasional Tahun 2021
Jumat, 1 Januari 2021: Tahun Baru 2021 Masehi;
Jumat, 12 Februari 2021: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili;
Kamis, 11 Maret 2021: Isra Mikraj;
Minggu, 14 Maret 2021: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943;
Jumat, 2 April 2021: Wafat Isa Al Masih;
Sabtu, 1 Mei 2021: Hari Buruh;
Kamis, 13 Mei 2021: Kenaikan Isa Al Masih;
Kamis-Jumat 13-14 Mei 2021: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah;
Rabu, 26 Mei 2021: Hari Raya Waisak 2565;
Selasa, 1 Juni 2021: Hari Lahir Pancasila;
Selasa, 20 Juli 2021: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah;
Selasa, 10 Agustus 2021: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah;
Selasa, 17 Agustus 2021: Hari Kemerdekaan RI;
Selasa, 19 Oktober 2021: Maulid Nabi Muhammad SAW;
Sabtu, 25 Desember 2021: Hari Raya Natal.
Jadwal Cuti Bersama Tahun 2021
Jumat, 12 Maret 2021: Isra' Mikraj;
Rabu, 12 Mei 2021: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah;
Senin, 17 Mei 2021: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah;
Selasa, 18 Mei 2021: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah;
Rabu, 19 Mei 2021: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah;
Jumat, 24 Desember 2021: Hari Raya Natal;
Senin, 27 Desember 2021: Hari Raya Natal.
Editor: Agung DH