Menuju konten utama

Link Download KepmenPANRB No 1023/2021 Soal Nilai Ambang Batas CPNS

Saat tes SKD, peserta rekrutmen CPNS dan CPPPK 2021 harus bisa memperoleh nilai sama atau di atas nilai ambang batas.

Link Download KepmenPANRB No 1023/2021 Soal Nilai Ambang Batas CPNS
Petugas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Temanggung memeriksa berkas pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara online di kompleks BKD Temanggung, Jateng, Kamis (22/7/2021). ANTARA FOTO/Anis Efizudin.

tirto.id - Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021 dilakukan pada 2-3 Agustus 2021. Pengumuman tersebut dapat dilihat pada akun masing-masing peserta di portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id, atau melalui situs instansi pemerintah yang dilamar.

Selepas seleksi administrasi, peserta wajib lolos melewati tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) agar dapat mengikuti tahapan tes berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) direncanakan dihelat 16 Agustus 2021. Pada seleksi berbasis komputer ini, peserta dihadapkan pada tiga jenis tes yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi.

Durasi pengerjaan SKD selama 100 menit. Namun bagi penyandang disabilitas sensorik netra diberikan alokasi waktu khusus selama 130 menit. Total yang harus dijawab adalah 110 pertanyaan yang terdiri dari 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 5 soal TKP.

Melansir kanal Youtube Kementerian PANRB, setiap soal dalam SKD memiliki bobot penilaian tersendiri. Materi soal TIU dan TWK akan mendapatkan nilai 5 jika dijawab benar dan nilai 0 kalau salah. Pada materi soal TKP bobot jawaban benar paling rendah bernilai 1 dan paling tinggi 5, serta jika tidak dijawab bernilai 0.

Nilai kumulatif atau tertinggi pada SKD jika semua soal dijawab dengan benar adalah 550. Nilai kumulatif tersebut terbagi menjadi 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 pada TKP.

Peserta perlu mengusahakan yang terbaik dalam pengerjaan setiap materi dalam SKD. Sebab, dalam tes ini telah dtentukan nilai ambang batas untuk TWK, TIU, dan TKP. Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi.

Penetapan nilai ambang batas tiap materi SKD pada CPNS dan CPPPK 2021 sebagai berikut:

1. Nilai 65 untuk TWK

2. Nilai 80 untuk TIU

3. Nilai 166 untuk TKP

Namun ada pengecualian untuk penentuan nilai ambang batas bagi peserta dengan jabatan-jabatan tertentu. Daftar jabatan tersebut dapat dilihat dalam lampiran Keputusan Menpan RB bernomor 1023 Tahun 2021 pada tautan ini.

Sementara itu, pengecualian nilai ambang batas yang ditetapkan berbeda juga diberlakukan pada peserta dengan kondisi khusus. Pengecualian ini diberikan untuk:

1. Putra/putri lulusan terbaik dengan predikat cumlaude (dengan pujian)

2. Diaspora

3. Penyandang disabilitas

4. Putra/putri Papua dan Papua Barat

Semua hal yang berkaitan dengan SKD beserta bobot penilaian dan nilai ambang batasnya, dapat dilihat dalam Keputusan Menpan RB nomor 1023 Tahun 2021. Kepmen tersebut dapat diunduh dengan klik tautan ini.

Baca juga artikel terkait NILAI AMBANG BATAS SKD atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra