Menuju konten utama

Lihat Hasil Quick Count Pilkada Sleman 2020 di Hitung Cepat KPU

Cara cek hasil quick count Pilkada Sleman 2020 melalui situs web KPU.

Lihat Hasil Quick Count Pilkada Sleman 2020 di Hitung Cepat KPU
Warga mencuci tanganya sebelum memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 8 Kalitengah Lor di Barak Pengungsian Glagaharjo, Cangkringan, Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (9/12/2020). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah.

tirto.id - Masyarakat bisa melihat hasil quick count Pilkada Sleman 2020 melalui Sirekap KPU. Pilkada Sleman 2020 diikuti tiga pasangan calon. Ketiganya akan berlaga dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sleman periode 2020-2025. Ketiga paslon tersebut adalah:

1. Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa diusulkan oleh Partai Politik:

a. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIPerjuangan) dengan perolehan 15 kursi; dan

b. Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan 6 kursi.

2. Sri Muslimatun dan Amin Purnama

Pasangan nomor urut dua adalah Sri Muslimatun dan Amin Purnama yang diusulkan oleh Partai Politik :

a. Partai NasDem dengan perolehan 3 kursi;

b. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan perolehan 6 kursi; dan

c. Partai Golongan Karya (Partai Golkar) dengan perolehan 5 kursi.

3. Danang Wicaksana Sulistya - Raden Agus Choliq

Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Danang Wicaksana Sulistya dan Raden Agus Choliq diusung oleh parpol:

a. Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra) dengan perolehan 6 kursi;

b. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan 6 kursi; dan

c. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan perolehan 3 kursi

Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) merupakan pengganti Situng atau Sistem Informasi Penghitungan Suara yang sempat diterapkan oleh KPU di pemilu-pemilu sebelumnya, termasuk Pilpres 2019.

KPU menetapkan Sirekap memiliki dua jenis fungsi dalam Pilkada Serentak 2020, yakni alat bantu dalam rekapitulasi manual dan sarana publikasi.

Jadi, di Pilkada 2020, Sirekap dipakai sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang dilakukan berjenjang dari tingkat TPS, PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu, Sirekap dimanfaatkan sebagai sarana publikasi data hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dan setiap jenjang rekapitulasi, yang bisa diakses oleh publik.

Cara mengecek data hitung cepat hasil Pilkada Serentak 2020 versi Sirekap di laman KPU adalah sebagai berikut:

1. Buka laman infopemilu.kpu.go.id, klik Menu Pilkada 2020, dan lantas klik Menu Hasil

2. Cara lebih cepat untuk mengakses menu hasil Sirekap, klik link ini

3. Jika sudah masuk Menu Hasil akan terlihat peta daerah pemilihan

4. Klik Menu Tampilkan Filter

5. Pilih Menu Pemilihan Bupati/Walikota atau Pemilihan Gubernur

6. Pilih provinsi lokasi pilkada

7. Setelah itu akan tampil informasi hasil cepat dari setiap pilkada di provinsi tersebut

8. Hasil hitung cepat Pilkada 2020 disajikan dalam bentuk diagram lingkaran dan disertai info jumlah TPS yang sudah menyelesaikan penghitungan suara.

Namun, perlu dicatat, hasil rekapitulasi dalam Sirekap tidak menjadi dasar penentuan Hasil Pilkada 2020 atau pemenang pemilihan. Penentuan pemenang Pilkada 2020 tetap didasarkan pada hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang dan manual.

Data Sirekap berbasis pada foto dokumen hasil penghitungan suara di TPS, yang pada Pilkada 2020 disebut dengan istilah Formulir Model C.Hasil-KWK. Formulir itu dipotret dengan ponsel petugas KPPS di setiap TPS dan diunggah ke sistem Sirekap.

Data gambar formulir-formulir itu oleh sistem Sirekap diolah datanya dengan menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition) dan Optical Mark Recognition (OMR). Teknologi OCR dan OMR ini mengubah objek tulisan angka dan tanda di gambar menjadi karakter angka.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Politik
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom