tirto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap membuka layanan selama libur Lebaran 2019 secara terbatas.
Asisten Deputi Direksi Bidang Pengelolaan Faskes Rujukan BPJS Kesehatan, Beno Herman mengatakan terdapat tiga hari yang dikhususkan untuk tetap memberi layanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu pada 3-4 dan 7 Juni 2019.
"Kami juga ada pelayanan khusus bagi peserta JKN selama libur lebaran pada 3-4 dan 7 Juni pada waktu sedikit terbatas. Kami ada 3 hari selama libur lebaran. Mohon maaf agak terbatas," ucap Beno dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPJS Kesehatan pada Senin (27/5/2019).
Beno mengatakan pembukaan layanan ini tersebar di seluruh kantor cabang pembantu di berbagai kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Namun, saat ini ia baru dapat memastikan bahwa konsentrasinya baru mencakup pulau Jawa dan beberapa kantor BPJS Kesehatan di luar Jawa.
Hal ini, katanya, turut mempertimbangkan juga daerah yang sekiranya memiliki peserta JKN dalam jumlah banyak. Di samping itu, pertimbangan lain juga mencakup wilayah-wilayah yang menjadi tujuan utama dalam mudik Lebaran 2019.
"Ini ada di seluruh kabupaten kota di Jawa dan beberapa titik di luar Pulau Jawa. Jadi tidak hanya di kantor cabang tapi kantor cabang pembantu juga. Di mana peserta kami banyak akan ada pelayanan," ucap Beno.
Beno mengatakan pembukaan layanan khusus ini ditujukan untuk mengakomodir sejumlah peserta yang sekiranya membutuhkan layanan selama mudik lebaran. Misalnya pendaftaran bayi baru lahir yang masuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), lalu Pekerja Penerima Upah (PPU) bagi masyarakat yang sudah berumur >21 ke atas, dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Beno juga memastikan bahwa layanan khusus ini juga dapat membantu peserta JKN yang ingin melunasi tunggakan selama libur lebaran. Namun, andaikata fasilitas BPJS Kesehatan yang bersangkutan libur atau beroperasi secara terbatas pada hari tertentu, ia mengatakan peserta dapat menuju rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Mereka, katanya, dapat membantu pelunasan denda peserta sehingga tidak harus menyelesaikannya di kantor cabang terkhusus selama lebaran.
"Ketika ada peserta mandiri yang menunda iuran dan selama ini denda diurus ke kantor cabang ini kami bekerja sama dengan rumah sakit jadi tidak harus datang ke kantor cabang tapi bisa diproses di rumah sakit," ucap Beno.
"Layanan dan denda bisa dilakukan dengan PIC rumah sakit dengan petugas piket," tambah Beno.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri