Menuju konten utama

Lempar Penyadapan Sembunyi Tangan

Isu penyadapan percakapan SBY-Ma'ruf Amin bergulir di sidang Ahok. SBY seperti diberi umpan dengan isu tersebut. Ia mengembalikan lagi isu itu kepada Polri dan Presiden Jokowi. Polri dan Presiden membantah telah memberi perintah penyadapan.

Lempar Penyadapan Sembunyi Tangan
Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono memberi keterangan kepada media di wisma Proklamasi terkait penyadapan dan penyebutan namanya dalam persidangan Ahok, Jakarta Pusat, Rabu (1/2). Tirto.id/Andriansyah

tirto.id - Kepolisian akhirnya buka suara soal isu penyadapan pembicaraan antara Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua MUI, Ma'ruf Amin. Wakapolri Komisaris Jenderal Pol Syafruddin membantah bahwa Polri menyadap percakapan SBY dan Ma'ruf.

"Polri tidak ada (penyadapan) itu," kata Syafruddin di kompleks Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, seperti dikabarkan Antara, Kamis (2/2/2017).

Menurut Syafrudin, Polri perlu angkat bicara mengenai isu itu karena pada konferensi pers Rabu (1/2/2017), SBY meminta pihak berwenang mengungkap isu penyadapan itu.

"Penyadapan tidak bisa sembarangan. Teroris dan gembong narkoba yang kami sadap karena itu ada hukumnya. Kalau tidak ada hukumnya ya tidak boleh," tambahnya.

Kendati demikian, Syafruddin belum akan mengusut pelaku bila memang penyadapan tersebut ilegal. Ia berkilah akan menanyakan hal tersebut kepada Kabareskrim terlebih dahulu.

"Nanti saya cek sama Kapolda Metro ya. Saya nanti cek ke Kabareskrim karena saya baru sampai ini dari luar. Saya belum tahu perkembangan situasi," dalihnya.

Bantahan serupa disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Ia menegaskan pemerintah tidak melakukan penyadapan telepon terhadap SBY, dalam kaitannya dengan persidangan Ahok.

"Pemerintah kita jamin tidak akan mau melakukan intervensi seperti penyadapan yang dibicarakan masyarakat itu," kata Yasonna.

Menurut Menkumham, tuduhan penyadapan yang diungkapkan oleh SBY perlu diklarifikasi oleh tim kuasa hukum Ahok karena wewenang melakukan penyadapan hanya dibenarkan dalam penyelidikan kasus hukum oleh kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya kira pengacaranya perlu ditanya, kan justru diberitakan di media sebelumnya mungkin itu yang dikutip pengacaranya (kemudian dijadikan bukti)," kata Yasonna.

Sidang Ahok pada Selasa kemarin telah melebar ke mana-mana. Dari kasus dugaan penodaan agama melebar ke dugaan penyadapan pembicaraan SBY-Ma'ruf Amin terkait "pesanan fatwa" untuk menistakan Ahok.

SBY yang merasa dirugikan dengan tudingan itu langsung angkat bicara pada konferensi pers. Berbicara di depan para pewarta, SBY tak menampik disebut telah melakukan pembicaraan dengan Ma'ruf Amin, saat anaknya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang maju sebagai calon gubernur DKI itu hendak menemui Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah pada 7 Oktober 2016.

Tapi ia mewanti-wanti, bila penyadapan itu benar maka penyadapan terhadap dirinya bukan merupakan delik aduan. Oleh karena itu, menurut hemat SBY, pihak berwenang tidak perlu menerima pengaduan dari dirinya untuk bisa melakukan pengusutan sebab ketentuan penyadapan sudah dijelaskan dalam perundang-undangan.

"Jadi saya antara yakin dan tidak yakin saya disadap. Kalau betul disadap, ada Undang-Undang ITE, di Pasal 31 disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan penyadapan, dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 juta," ujar SBY.

Infografik Penyadapan di Indonesia

Dengan isu penyadapan itu pula, SBY melakukan "umpan balik" kepada Polri dan Presiden Joko Widodo. "Bola sekarang bukan ada pada saya, bukan di pak Maruf Amin, bukan di pak Ahok dan pengacaranya, tapi di Polri dan penegak hukum lain. Kalau ternyata yang menyadap adalah institusi negara, bola berada di pak Jokowi," kata SBY.

Diberi "bola" oleh SBY, Presiden Joko Widodo "mengumpan" lagi kepada Ahok dan pengacaranya. Menurut Presiden Jokowi, dirinya menyerahkan sepenuhnya proses dan fakta persidangan yang muncul dalam sidang Ahok, termasuk isu penyadapan tersebut, kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Itu kan isu pengadilan itu, isunya di pengadilan dan yang bicara itu kan pengacara, pengacaranya Pak Ahok dan Pak Ahok," kata Presiden Jokowi, Kamis (2/2).

Namun pengacara Ahok, Humphrey Djemat menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengatakan soal rekaman, penyadapan, ataupun transkrip dalam persidangan, seperti yang disinggung SBY.

Humphrey menuturkan bahwa bahasannya selama persidangan hanya seputar komunikasi antara SBY dengan Ma’ruf Amin sebelum Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni melakukan pertemuan di kantor PBNU.

“Mestinya perhatikan apa yang saya katakan di sidang pengadilan itu. Tidak ada sedikitpun katakan rekaman, transkrip, atau apapun juga gitu. Yang ada adalah ‘Majelis hakim, karena saksi ini berkali-kali ditanya mengatakan tidak, maka kami akan mengajukan dukungannya, yaitu bukti.’ Itu aja,” terang Humphrey kepada Tirto, Kamis (2/2/2017).

Lalu, ke mana lagi "bola" akan diumpan?

Baca juga artikel terkait PENYADAPAN atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH