Menuju konten utama
Periksa Fakta

Salah: Big Data Cyber Security Dipasang untuk Intai Percakapan

Klaim ini sudah beredar sejak 2015 dan telah dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Salah: Big Data Cyber Security Dipasang untuk Intai Percakapan
Header Periksa Fakta Big Data Cyber Security. tirto.id/Fuad

tirto.id - Belum lama ini, Tirto menjumpai pesan berantai di aplikasi pesan WhatsApp yang berisi soal sistem Big Data Cyber Security (BDCS) yang sudah terpasang di Indonesia. Hal itu disebut menyusul rencana Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas RI) yang akan mengambil semua informasi melalui internet.

Disebutkan, segala percakapan masyarakat di media sosial seperti WhatsApp, Telegram dan Line, bakal masuk secara otomatis ke BDCS. Narasi itu turut mengajak warga untuk menghindari mengirim berita yang bersifat sensitif (SARA) dan gambar-gambar pemimpin negara, lambang negara, serta simbol negara untuk bahan kartun atau lelucon. Kami mengarsipkan pesan tersebut di sini.

Akan tetapi, tak hanya berlalu-lalang di WhatsApp, klaim yang sama persis juga ditemukan di media sosial Facebook.

Akun Facebook bernama “Pian” (arsip) misalnya, membagikan informasi ini dalam bentuk teks. Akun pengunggah menyebut kalau polisi internet melalui teknik “internet system” akan menelusuri sumber pengirim ke grup yang bersangkutan.

Info dari Intel. Silakan cek hp anda masing_masing tekan *#06# apabila keluar no IMEI saja berarti handphone anda Aman...Jika keluar tulisan IMEI-IMEI/O1..atau IME-02/ IMEI/02... Berarti handphone anda di pantau oleh Intel kepolisian Negara..Hati hati bila memposting gambar- gambar atau Broadcasting tentang pejabat atau pemerintah karena setiap no hp baru dan lama secara otomatis di pantau oleh Intel kepolisian Negara,” begitu bunyi narasinya.

Foto Periksa Fakta Big Data Cyber Security

Foto Periksa Fakta Big Data Cyber Security. foto/hotline periksa fakta tirto

Selama 36 hari beredar di Facebook, alias dari Senin (30/12/2024) sampai Selasa (4/2/2025), unggahan akun “Pian” sudah meraup 15 reaksi emoji dan tiga komentar.

Narasi senada juga diketahui disebarkan oleh akun Facebook lain, seperti bisa dilihat di sini (arsip).

Namun, bagaimana kebenarannya?

Penelusuran Fakta

Tim Riset Tirto mencoba melakukan pencarian Google dengan kata kunci “Big Data Cyber Security (BDCS) Indonesia sudah terpasang untuk memata-matai percakapan masyarakat di internet”.

Dari situ kami menemukan narasi ini sudah beredar sejak 2015 dan sudah dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi (dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika).

Dalam Siaran Pers No.84/PIH/KOMINFO/10/2015 dikatakan, sistem pengawasan untuk mengintai percakapan warga itu tidak diterapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Teknologi Big Data sendiri merupakan teknologi pengolah data yang telah umum diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat saat ini, termasuk di Indonesia; baik untuk kepentingan korporasi maupun pemerintahan.

Teknologi ini pada dasarnya dimaksudkan untuk memampukan pengolahan data dari berbagai sumber dengan efektif dan efisien. Akan tetapi, menurut Komdigi, penerapan teknologi big data disertai pembatasan-pembatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka melindungi Hak Asasi Warga Negara.

“Pada prinsipnya, pengawasan terhadap aktivitas seseorang di Internet dapat melanggar hak konstitusi warga negara khususnya mengenai privasi dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi. Perlindungan terhadap privasi, dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi merupakan bagian penting dari pengembangan demokrasi dan selaras dengan instrumen internasional,” tulis Komdigi di situs resminya.

Komdigi menegaskan, Indonesia menjunjung tinggi penegakan hak asasi manusia melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Oleh karenanya, penerapan sistem informasi yang dapat melanggar hak asasi manusia akan dilakukan penilaian yang komprehensif untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Dalam perundang-undangan di Indonesia dikenal adanya intersepsi atau penyadapan. Hal ini dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tetap menjaga dan menghormati HAM,” bunyi keterangannya.

Lagi pula, sistem yang sudah dibangun Indonesia juga bukan BDCS, melainkan Pusat Data Nasional (PDNS) di bawah Kominfo. Fasilitas ini digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, serta pemulihan data.

Untuk diketahui, meski narasi yang beredar tidak benar, ada sejumlah laporan di mana teknologi spyware bisa dimaanfaatkan secara ilegal untuk memata-matai warga lewat ponsel. Pegasus misalnya, yang menjadi alat sadap milik perusahaan NSO Group asal Israel, dilaporkan masuk ke Indonesia sejak 2018. Alat itu diduga pernah dipakai Polri dan Badan Intelijen Negara.

Pegasus digunakan untuk keperluan keamanan, terutama pada kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme, narkoba. Namun, Indonesialeaks menemukan fakta bahwa alat sadap ini tidak hanya untuk keamanan, tapi juga digunakan demi kepentingan politik, khususnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Kesimpulan

Hasil penelusuran fakta menunjukkan bahwa narasi soal sistem Big Data Cyber Security (BDCS) sudah terpasang di Indonesia untuk memata-matai percakapan masyarakat di media sosial bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

Klaim ini sudah beredar sejak 2015 dan telah dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi.

Dalam Siaran Pers No.84/PIH/KOMINFO/10/2015 dikatakan, sistem pengawasan untuk mengintai percakapan warga itu tidak diterapkan oleh Pemerintah Indonesia.

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait ANCAMAN SIBER atau tulisan lainnya dari Fina Nailur Rohmah

tirto.id - News
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Farida Susanty