Menuju konten utama

Kuasa Hukum Ahok Tak Pernah Sindir Rekaman di Persidangan

Humphrey Djemat menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengatakan soal rekaman, penyadapan, ataupun transkrip dalam persidangan, seperti yang disinggung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam konferensi persnya.

Kuasa Hukum Ahok Tak Pernah Sindir Rekaman di Persidangan
Humphrey Djemat . ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt/15.

tirto.id - Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Humphrey Djemat menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengatakan soal rekaman, penyadapan, ataupun transkrip dalam persidangan, seperti yang disinggung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam konferensi persnya Selasa (01/2/2017).

Humphrey menuturkan bahwa bahasannya selama persidangan hanya seputar komunikasi antara SBY dengan Ma’ruf Amin sebelum Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni melakukan pertemuan di kantor PBNU.

“Mestinya perhatikan apa yang saya katakan di sidang pengadilan itu. Tidak ada sedikitpun katakan rekaman, transkrip, atau apapun juga gitu. Yang ada adalah ‘Majelis hakim, karena saksi ini berkali-kali ditanya mengatakan tidak, maka kami akan mengajukan dukungannya, yaitu bukti.’ Itu aja,” terang Humphrey kepada Tirto, Kamis (2/2/2017).

Ia menuturkan bahwa tidak banyak masyarakat yang betul-betul menyimak perbincangannya di persidangan. Hal tersebut, kata dia, juga terjadi pada SBY yang hanya menduga bukti pembicaraan sebagai rekaman dan transkrip.

“Saya dari awal konsisten kok, tapi bukan berarti (ga punya bukti) – kita punya dong. Punya, bahkan kita bilang juga, bukti itu kan macam-macam, bisa kesaksian orang, begitu kan? Ya, kalau saya ngomong begitu kan tentu punya tujuannya ‘kan? Ga asal-asalan aja ngomong gitu, ya ga boleh. ‘Kan saya bilang, bukti itu bukan hanya yang orang pikirkan itu transkrip, atau dalam bentuk surat, tapi bisa juga dalam kesaksian orang, begitu,” tungkas Humphrey.

Terkait dengan detil informasi bagaimana Humphrey bisa mengetahui percakapan antara SBY dan Ketua MUI Ma'ruf Amin terjadi pada pukul 10.16, ia masih enggan menjawab.

“Jangan begitu pertanyaannya. Pertanyaannya, ‘Pak Humphrey yakin ga percakapannya itu pukul 10.16 WIB?’ Nah saya jawab : yakin. Nah, itu aja udah. Nah, kalau tadi pertanyaannya apakah dari catatan itu tercatat pukul 10.16 WIB, saya ga mau jawab. Saya ga mau jawab,” kata Humphrey ketika ditanya mengenai kejelasan bukti yang mencatat pembicaraan terjadi pada pukul 10.16 WIB.

Sebelumnya, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam keterangan persnya meminta agar pihak penasihat hukum Ahok tidak bermain-main apabila memang telah menyadap SBY. Menurutnya, penyadapan merupakan kasus yang serius dan bisa berujung pada proses hukum.

"Kalau betul percakapan saya dengan Ma'ruf Amin atau percakapan siapapun dengan siapa, disadap tanpa alasan yang sah, tanpa perintah pengadilan, dan hal-hal yang dibenarkan dalam undang-undang, namanya itu penyadapan ilegal," kata SBY.

Baca juga artikel terkait PENYADAPAN SBY atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto