Menuju konten utama

Lembeknya Bawaslu DKI Tangani Kasus Videotron Jokowi-Ma'ruf

Kinerja Bawaslu DKI Jakarta dianggap tanggung dan hasilnya membingungkan.

Lembeknya Bawaslu DKI Tangani Kasus Videotron Jokowi-Ma'ruf
Bawaslu DKI memutus pemasangan iklan Jokowi-Ma'ruf pada sejumlah videotron di Ibu Kota melanggar administrasi pemilu, Jumat (26/10/2018). tirto.id/Lalu Rahadian

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah memvonis, pemasangan iklan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di sejumlah videotron melanggar aturan administrasi pemilu. Namun, sanksi yang dijatuhkan hanya memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta menghentikan penayangan iklan di videotron itu.

Alat Peraga Kampanye (APK) berupa reklame digital itu dianggap melanggar administrasi Pemilu karena dipasang di wilayah terlarang. Beberapa di antaranya, dipasang di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat, M.H. Thamrin, dan Jenderal Sudirman, hingga kawasan Blok M.

Pertanyaan yang tersisa dari kasus tersebut, siapa pelaku yang memasang iklan penerabas aturan kampanye itu? Apa motifnya, latar belakang pelaku dari tim pemenangan atau tidak, dikucurkan dari dana kampanye yang resmi, dan instansi mana yang meloloskan iklan itu?

Saat ditemui usai persidangan, Anggota Bawaslu DKI Puadi menjelaskan, Bawaslu DKI tidak menelusuri lebih jauh siapa pelaku karena sempitnya waktu kerja sebelum memberikan keputusan. Padahal terbuka peluang besar untuk mengetahuinya hanya dengan menelusurinya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta.

"Sebenarnya dalam pola penanganan pelanggaran administrasi itu Bawaslu bisa investigasi. Mengingat waktu dalam tahapan ini terus berjalan, maka paling tidak putusan sesuai fakta persidangan," kata Puadi di kantornya, Jumat (26/10/2018).

Infografik CI Aturan Tentang alat peraga pemilu

Saat proses pemeriksaan kasus itu, Bawaslu DKI Jakarta sempat memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Mereka yang datang adalah perwakilan Dinas Kominfo DKI Jakarta dan KPU DKI Jakarta. Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan PTSP tak diundang Bawaslu DKI.

Puadi berkata, identitas pemasang iklan sebenarnya tak terlalu dibutuhkan guna memutuskan kasus videotron yang dipasangi pariwara Jokowi-Ma'ruf. Akan tetapi ketiadaan informasi soal sosok pemasang iklan dianggap penting oleh Sahroni selaku pelapor.

Pemeriksaan Mendalam Dibebankan pada Pelapor

Sahroni tidak puas atas keputusan yang dikeluarkan Bawaslu DKI Jakarta. Menurutnya lembaga tersebut tak serius menjalankan kewenangan dan perannya.

Sahroni menegaskan, Bawaslu DI Jakarta harusnya menjatuhkan saksi setelah mengetahui siapa pemasang iklan kampanye yang melanggar aturan itu.

"Dia [Bawaslu DKI Jakarta] sendiri tidak berusaha untuk memanggil pihak-pihak yang berkompeten. Buktinya yang dipanggil Dinas Kominfo, kan salah kamar. Artinya pengetahuan ke sana kan kurang. Setidak-tidaknya dia [pihak yang dipanggil] itu harus punya pengetahuan siapa yang bertanggung jawab," kata Sahroni.

Sahroni enggan berupaya mencari tahu siapa pemasang iklan di videotron yang dilarang itu. Sebab kewenangan mencari pelaku pemasang iklan, ada di tangan Bawaslu.

Keengganan Sahroni itu, ditanggapi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf. Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan berkata, Sahroni selaku pelapor harusnya memastikan identitas pemasang iklan di reklame digital itu. Hal itu, menurutnya, bahkan harusnya dilakukan sebelum laporan kasus itu diserahkan ke Bawaslu DKI.

"Pelapor mencari tahu itu, bukan kewajiban kami. Karena kan pelapor yang mendalilkan bahwa paslon Jokowi-Ma'ruf memasang itu. Dalam hukum, siapa yang mendalilkan dia yang harus buktikan," kata Ade Irfan saat dihubungi wartawan di Jakarta.

Menurut Ade Irfan, laporan yang diberikan Sahroni atas kasus pemasangan iklan di videotron sebenarnya sangat kabur. Dia juga menuding Sahroni terlampau emosional sehingga terburu-buru melaporkan kasus itu sebelum mengetahui detail pemasangan iklan di videotron.

"Harusnya dia teliti dulu dan cari siapa yang pasang [iklan] baru dilaporkan. Jangan sembarangan membuat berita ternyata tidak benar," tuturnya.

"Ini juga kami minta ke Bawaslu supaya lebih cermat lagi. Kalau ada laporan seperti ini harus dikaji juga apakah layak dinaikkan di persidangan atau tidak," imbuhnya.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga mengomentari ketiadaan informasi soal pemasang iklan di sejumlah videotron. Sekretaris Direktorat Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga, Habiburokhman mengatakan, Bawaslu DKI harusnya tidak tanggung mengusut kasus pelanggaran administrasi itu.

Menurut Habiburokhman, ada dua kesalahan Bawaslu yang muncul dalam penanganan kasus ini. Pertama, pengawas pemilu dianggapnya pasif karena baru mengusut pelanggaran pemilu pasca adanya laporan dari masyarakat.

"Kedua, ada keputusan [yang] tanggung siapa yang melanggar dan yang salah. Ini keputusan membingungkan dan kami khawatir ini jadi preseden buruk bagi penegakan hukum ke depan," kata Habiburokhman kepada reporter Tirto.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Dieqy Hasbi Widhana