Menuju konten utama

Lembaga Penyelenggara Pemilu pada Masa Orde Baru

Lembaga penyelenggara Pemilu pada masa Orde Baru disebut dengan LPU atau singkatan Lembaga Pemilihan Umum.

Lembaga Penyelenggara Pemilu pada Masa Orde Baru
Ilustrasi pemilu Indonesia. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Lembaga penyelenggara Pemilu (Pemilihan Umum) pada masa Orde Baru bernama Lembaga Pemilihan Umum (LPU).

Seiring dengan perubahan sistem yang terjadi setelah masa reformasi, LPU ini digantikan tugasnya oleh lembaga penyelenggara Pemilu baru. Hal ini berlaku setelah tahun 1998.

Dengan begitu, lembaga yang melaksanakan Pemilu pada tahun 1997 adalah LPU.

Lantas, bagaimana sejarah Pemilu masa Orde Baru dan bagaimana sejarah pembentukan LPU sebagai penyelenggara Pemilu di masa tersebut?

Sejarah Pemilu Masa Orde Baru

Pemilu pertama pada masa Orde Baru dilaksanakan secara serentak pada 5 Juli 1971.

Mengacu catatan Kebudayaan Kemdikbud, partai-partai yang kala itu terlibat mancakup 9 nama. Di antaranya Parmusi, NU, PSII, PERTI, Partai Kristen Indonesia, Partai Murba, Partai Katolik, IPKI, PNI, dan Golkar.

Penyederhanaan partai politik diberlakukan oleh Soeharto mulai 1973. Oleh sebab itu, partai yang terdaftar sebagai peserta hanya terdiri dari 3 nama.

Ketiganya adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Golongan Karya (Golkar).

Menurut catatan situs Indonesiabaik.id, selama masa Orde Baru berhasil melaksanakan Pemilu sebanyak 6 kali.

Dimulai dari 1971, kemudian 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Dari semua hasil suara, tiap Pemilu di masa tersebut dimenangkan oleh Golkar.

Lembaga Penyelenggara Pemilu pada Masa Orde Baru: LPU

Lembaga Pemilihan Umum atau LPU baru dibentuk pada 1970. Situs PPID Kalteng menyebutkan, LPU ini dianggap sebagai cikal bakal kemunculan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditugaskan sebagai lembaga penyelenggara Pemilu saat ini.

Dalam sejarah Pemilu di Indonesia, LPU didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970. Kemudian, penjelasan terkait lembaga ini diatur kembali melalui Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980.

Berdasarkan Pasal 2 Bagian Pertama tentang Kedudukan, Kepres No. 72 Tahun 1980, terungkap bahwa LPU ini mempunyai sifat permanen dan administratif. Sementara itu, kedudukannya sebagai lembaga merupakan bagian dari Departemen Dalam Negeri.

Ketika menyelenggarakan Pemilu, LPU memiliki tugas operasional sebagai lembaga otonom. Lalu, disebutkan juga bahwa lembaga ini berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia (Jakarta).

Menurut Pasal 3 Kepres No. 72 Tahun 1980, ada empat tugas pokok yang dijalankan oleh LPU. Diantaranya sebagai berikut.

  1. Melakukan perencanaan dan persiapan untuk melaksanakan Pemilu
  2. Memimpin serta mengawasi panitia
  3. Mengumpulkan dan mensistematisasikan bahan-bahan dan data hasil Pemilu
  4. Mengerjakan hal lain yang dianggap perlu dalam pelaksanaan Pemilu
Sementara itu, fungsinya diatur melalui Pasal 4 Kepres No. 72 Tahun 1980. Berikut ini daftar fungsi-fungsi LPU tersebut.

  1. Perencanaan: menyusun dan menyiapkan berbagai keperluan untuk Pemilu agar berlangsung aman, tertib, serta lancar.
  2. Penyelenggaraan: memimpin, menentukan kebijakan, mengendalikan, mengarahkan, dan mengkoordinasikan segala kegiatan Pemilu mulai dari Panitia dan Badan LPU demi menemukan kesatuan usaha yang efektif-efisien.
  3. Pembiayaan: menyusun rencana serta mengusahakan biaya yang sekiranya diperlukan.
  4. Pengawasan: mengawasi panitia dan badan di dalam LPU, penggunaan biayanya, hingga barang-barang yang menjamin kelancaran pelaksanaannya.

Baca juga artikel terkait PEMILU PADA MASA ORDE BARU atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Dhita Koesno

Artikel Terkait