tirto.id - Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Universitas Sriwijaya (Unsri) divonis hukuman enam tahun penjara atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Fatimah yang disaksikan oleh terdakwa AR secara daring, Kamis (14/4/2022).
Menurut hakim, hukuman tersebut diberikan terhadap terdakwa berdasarkan keterangan saksi dalam fakta persidangan yang diperkuat dengan sejumlah alat bukti.
Di mana, terdakwa AR terbukti bersalah melakukan tindak pidana terhadap mahasiswinya berinisial DR, sebagaimana diatur Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap seseorang.
Atas perbuatan tersebut majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan, yakni di Rumah Tahanan Kelas IA Pakjo, Palembang.
“Terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya memberikan contoh yang baik, menjadi pertimbangan yang memberatkan. Lalu hal meringankan ialah sikap terdakwa yang mengakui perbuatanya,” kata Hakim Fatimah dilansir dari Antara.
Sementara itu, terdakwa AR menyatakan untuk pikir-pikir menerima atau mengajukan banding, melalui penasihat hukumnya terhadap vonis hukuman yang diberikan majelis hakim tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Ditreskrimum Polda Sumsel, AR diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban DR dengan modus memberikan bimbingan skripsi.
Kejadian tersebut berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Indralaya, Ogan Ilir pada Sabtu (25/9/2021). Menurut polisi saat itu korban dibujuk rayu melakukan beberapa perbuatan seksual bersama AR.
Kemudian, atas perbuatan tersebut Rektorat Unsri menonaktifkan AR sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri.