tirto.id - DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang. Beleid tersebut disahkan di dalam rapat paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
“Setuju,” jawab para peserta rapat dan dikuti satu kali pengetukan palu oleh Puan, serta banyak yang bertepuk tangan saat pengesahan RUU TPKS itu.
Puan mengatakan melalui forum ini, mereka menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama pembahasan RUU TPKS.
Kemudian Puan juga mengatakan bahwa mereka menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan RUU ini dengan lancar.
“Pengesahan RUU TPKS menjadi Undang-Undang adalah hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia,” ucap Puan seraya menahan tangis.
Puan pun menyebut RUU TPKS merupakan hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa. “Karena Undang-Undang TPKS adalah hasil kerja sama bersama, sekaligus komitmen bersama kita,” sambung dia.
DPR berharap implementasi UU TPKS nantinya akan dapat menghadapi serta menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual dan perlindungan perempuan serta anak yang ada di Tanah Air. Oleh karena itu, perempuan Indonesia harus selalu semangat.
“Merdeka,” kata Puan seraya mengepalkan tangan kanannya.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Fahreza Rizky