Menuju konten utama

LBH Jakarta: Jokowi Tak Penuhi Janji Tuntaskan Pelanggaran HAM

LBH Jakarta menilai Presiden Jokowi tak pernah memenuhi janjinya menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu.

LBH Jakarta: Jokowi Tak Penuhi Janji Tuntaskan Pelanggaran HAM
Presiden Joko Widodo didampingi Menkopolhukam Wiranto dan Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai tak ada kemajuan pembangunan demokrasi dan hukum yang adil sepanjang tahun 2017. Mereka bahkan menyatakan, pemerintah gagal dalam menuntaskan beberapa amanat reformasi.

"Ketika terjadi penyerangan kantor LBH Jakarta/YLBHI, pembubaran diskusi Forum 65, serta panggung 'Asik Asik Aksi' pada 16-17 September 2017, berbagai kelompok masyarakat sipil juga berefleksi bahwa terjadi kemunduran demokrasi dan pengkhianatan reformasi," kata Kepala Divisi Advokasi LBH Jakarta Yunita melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa (12/12/2017).

Menurut Yunita, ada tiga amanat reformasi yang disoroti LBH. Pertama adalah persoalan penghapusan dwi fungsi ABRI. LBH Jakarta menilai militerisme di Indonesia justru semakin menguat.

Ia mengatakan, menguatnya keterlibatan dan peran militer dalam kehidupan sosial-politik justru didorong oleh sebagian masyarakat sipil. Terbukti, pada 2017 sempat muncul wacana pemberian hak memilih untuk tentara dalam pemilu.

"Remiliterisasi memang awalnya dipelopori militer, tapi pada akhirnya ada juga orang-orang sipil yang menggaungkan. Contohnya dalam program militer masuk desa, bela negara, itu kan tidak hanya dari kalangan militer saja tapi ada sipil menggaungkan," kata Yunita.

Masalah kedua adalah pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ia menyatakan bahwa LBH Jakarta menyimpulkan begitu banyak aksi memperlemah pemberantasan KKN sepanjang tahun 2017.

Pelemahan itu, kata dia, bisa dilihat dari maraknya serangan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap sebagai lembaga anak kandung reformasi.

Ketiga, Presiden Jokowi juga dinilai tak pernah memenuhi janjinya menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu. Alih-alih menuntaskan janji, Jokowi justru mengeluarkan peraturan baru yang dinilai sebagai pelanggaran serius seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas.

Selain itu, masalah seputar HAM juga terlihat dari penggunaan isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) sebagai komoditas politik. Tak hanya itu, ujaran kebencian juga disebut LBH Jakarta menguat keberadaannya sepanjang 2017.

"Kabar baik terkait hak sipil dan politik pada 2017 justru datang dari Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan para penghayat kepercayaan agar keyakinannya dianggap setara dengan agama dan dicatatkan dalam administrasi kependudukan," ujar Yunita.

Sepanjang 2017, LBH Jakarta menerima 1.224 aduan dari masyarakat. Jumlah itu menurun dari tahun sebelumnya, ketika ada 1.444 pengadu masalah hukum yang diterima LBH Jakarta.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN HAM atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto