Menuju konten utama

LBH APIK Desak Pemerintah Segera Revisi UU ITE

LBH Apik mendesak agar pemerintah merevisi UU ITE karena UU ini sering digunakan untuk menyerang balik dan membungkan korban kekerasan seksual.

LBH APIK Desak Pemerintah Segera Revisi UU ITE
Ilustrasi UU ITE. Getty Images/iStockphoto

tirto.id -

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) mendesak agar pemerintah merevisi UU ITE.

"Pemerintah harus segera merevisi UU ITE yang sering digunakan menyerang balik dan membungkan korban kekerasan seksual," ujar Zuma kepada reporter Tirto di Kantor LBH Jakarta pada Kamis (21/2/2019).

Dari 837 kasus yang dilaporkan dan ditangani LBH APIK, ada lima kasus yang pelakunya justru melaporkan balik korban.

"Itu bermasalah banyak banget. Seringkali dijadikan alat pembungkaman orang-orang, apalagi korban-korban kekerasan seksual yang menyimpan rekamannya di wa ataupun ancaman-ancaman dalam bentuk lain, seperti ancaman kriminalisasi," ujarnya.

Zuma mengatakan bentuk kriminalisasi juga hadir saat korban membagi kisah kekerasan seksual yang dialaminya, atau bentuk kekerasan seksualnya.

Permasalahan ini dapat membawa dampak buruk pada korban kekerasan seksual yang bisa menjadi enggan untuk melapor atau melanjutkan laporannya.

"Itu fatal banget menurut kami," kata Zuma.

Zuma menilai seharusnya pemerintah, atau Presiden Joko Widodo, melihat bahwa UU ITE bermasalah.

Menurutnya seharusnya pemerintah bisa mengeluarkan aturan, semisal melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Seharusnya saat sudah dilihat banyak memakan korban, presiden mengeluarkan Perppu agar ada penghentian kriminalisasi atas UU ini," kata Zuma.

Hal lain yang disayangkan oleh Zuma adalah aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.

Seharusnya kepolisian bisa lebih tegas dalam masalah pelaporan balik ke korban seperti ini. Namun yang terjadi justru sebaliknya.

"Jadi proses dia sebagai korban enggak masuk ke sidang, enggak diproses, tapi giliran pelaporan balik malah diproses dengan cepat sekali," kata Zuma.

Zuma menilai seharusnya pihak kepolisan perlu memiliki pemahaman lebih dalam soal perkara semacam itu.

"Upaya pelaporan balik dari pelaku jangan langsung diterima, setidaknya permasalahan dia sebagai korban diselidiki terlebih dahulu," jelas Zuma.

Baca juga artikel terkait UU ITE atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari