Menuju konten utama

Larangan Mudik Sampai Kapan? Syarat, Razia Mudik & Sanksinya

Larangan mudik berlaku hingga 24 Mei, syarat dokumen untuk mudik, lokasi razia, penyekatan dan siapa yang boleh melakukan mudik?

Larangan Mudik Sampai Kapan? Syarat, Razia Mudik & Sanksinya
Petugas memeriksa kelengkapan surat pengendara yang melakukan perjalanan mudik dari Jakarta menuju Klaten di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa (27/4/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

tirto.id - Pembatasan atau larangan mudik secara resmi telah dikeluarkan pemerintah mulai 22 April hingga 24 Mei 2021 sesuai dengan SE Nomor 13 Tahun 2021 dan Adendum SE.

Larangan mudik ini bertujuan untuk menekan dan mengendalikan angka penularan COVID-19 yang selalu meningkat setiap libur panjang.

Razia SIKM di DKI Jakarta 6-17 Mei 2021

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan bahwa pemeriksaan dokumen perjalanan saat periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 dilakukan pada seluruh angkutan baik pesawat, kapal laut, kereta, bus hingga mobil pribadi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa, menyebutkan bahwa saat ini yang wajib dilaksanakan pengecekan adalah jenis angkutan kereta api, laut dan udara.

"Sementara untuk jalan belum mandatoris, tapi prinsipnya semua dilakukan pembatasan (pemeriksaan)," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta.

Karena belum mandatoris tersebut, kata Syafrin, untuk angkutan bus di terminal pihak Dishub DKI bekerja sama dengan PO bus juga meminta ditunjukkan surat keterangan sehat dan SIKM dari calon penumpang, dan juga dilakukan pengecekan suhu.

Jika penumpang suhu badan yang tinggi tentu kami langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan itu bisa diketahui yang bersangkutan reaktif atau non reaktif terhadap COVID-19.

"Tentu kalau reaktif akan ditangani lebih lanjut untuk diproses oleh rekan-rekan Dinkes untuk tes Swab PCR," kata Syafrin.

Mereka yang diizinkan jalan, kata Syafrin, tidak semua masyarakat, melainkan yang berada dalam perjalanan dinas baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau swasta serta masyarakat lainnya yang berada dalam keadaan mendesak termasuk menjenguk keluarga sakit, hingga kedukaan.

Titik penyekatan dan lokasi razia di Jawa, Sumatera, dan Bali

Sejalan dengan adanya larangan mudik, Korlantas Polri memberlakukan penyekatan lalu lintas di lebih dari 300 titik di Jawa, Sumatera, dan Bali.

Mengutip Antara, titik penyekatan dan pengecekan atau razia ini terbagi atas 8 titik di Lampung, 16 titik di Banten, 8 titik di DKI Jakarta, 132 titik di Jawa Barat (Jabar), 149 titik di Jawa Tengah (Jateng), 10 titik di DI Yogyakarta, 7 titik di Jawa Timur (Jatim), dan 3 titik di Bali.

Di Sumatera titik penyekatan terdapat di Provinsi Lampung yang berjumlah 8 titik, sebagai berikut:

  • Pos penyekatan Simpang Perikanan di KM 235 KP Way Tuba, Way Kanan.
  • Pos Penyekatan Lemong di Jalinbar Bandar Agung, Kecamatan Lemong,
  • Lampung Barat.
  • Pos penyekatan Sukau di Jalan Lintas Sukau, Lampung Barat. Pos
  • Penyekatan Simpang Pematang di Desa Agung Batin, Mesuji.
  • Pos Penyekatan Pelabuhan Panjang di Pos Pam Pelabuhan Panjang.
  • Pos Penyekatan Pelabuhan Bakauheni di Seaport Bakauheni.
  • Pos penyekatan Gerbang Tol Baksel di Gerbang Tol Bakauheni KM 4.
  • Pos penyekatan Bandar Bakau Jaya di tol gate pelabuhan Bandar Bakau Jaya, di Tol Gate Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Lampung Selatan.
Di Jawa, titik penyekatan berada di wilayah-wilayah berikut

1. Banten

  • Gerbang Tol Cikupa sekat dari arah Jakarta
  • Gerbang Tol Merak sekat dari arah Lampung dan Jakarta
  • Jalan arteri Gerbang Citra Raya
  • Pasar Kemis
  • Kronjo
  • Tigaraksa
  • Jayanti (Cisoka)
  • Solear
  • Simpang Asem
  • Simpang Pusri
  • Gayam Pandeglang
  • Gerem
  • Gerbang Pelabuhan Merak
  • Pelabuhan Bojonegara
  • Jasinga
  • Cilograng.
2. DKI Jakarta

  • Tol Arah Cikampek
  • Tol Arah Merak
  • Jalan arteri Harapan Indah Bekasi Kota
  • Jalan arteri Jati Uwung Tangerang Kota
  • Jalan arteri Kedung Waringin Bekasi Kabupaten
  • Terminal Pulogebang
  • Terminal Kampung Rambutan
  • Terminal Kalideres
3. Bandung

  • Gerbang Tol Cileunyi
  • Cikalang Barat Cileunyi
  • Lingkar Barat Nagreg,
  • Gerbang Tol Soreang
  • Nata Endah Kopo
  • Menger Dayeuhkolot
  • Simpang Kersen Bojongsoang
  • Simpang Patrol Kutawaringin
4. Jawa Tengah

  • Tol Pejagan
  • Tol Kalikangkung
  • Pangkalan Truk Kecipir Brebes
  • Jalur Selatan Patimuan Cilacap
  • Mergo Cilacap
  • Jalur Pantura Sarang
  • Jalur Pantura Rembang
  • Jalur Pantura Cepu Blora
  • Jalur Selatan Prambanan Klaten
  • Bagelen
  • Purworejo
  • Jalur Tengah Salam Magelang
  • Cemorokandang Karanganyar
  • Sambungmacan Sragen
  • Nambangan Wonogiri
5. Yogyakarta

  • Di wilayah Jogja terdapat beberapa titik penyekatan atau pemeriksaan salah satunya adalah perbatasan Prambanan
6. Jawa Timur

  • Madiun-Magetan
  • Madura Utara
  • Madura Selatan
  • Gerbang Tol Ngawi
  • Gerbang Tol Probolinggo
  • Gersik-Lamongan
  • Nganjuk-Jombang
  • Jombang-Mojokerto
  • Blitar-Kediri
  • Kediri-Malang
  • Bojonegoro-Tuban
  • Ngawi-Madiun
  • Sidoarjo-Pasuruan
  • Mojokerto-Sidoarjo
  • Pasuruan-Probolinggo
  • Probolinggo-Situbondo
  • Pasuruan-Malang
  • Malang-Lumajang
  • Situbondo-Banyuwangi
  • Jember-Lumajang
  • Ngawi-Madiun
Sementara untuk wilayah Bali titik penyekatan antara lain di lokasi:

  • Pelabuhan Gilimanuk menuju Jawa
  • Pelabuhan Padangbai menuju NTB
  • Simpang tiga Megati Tabanan
  • Simpang empat Masceti Gianyar
  • Simpang empat Pangbai Karangasem

Syarat lakukan perjalanan keluar kota, pulang kampung atau mudik lebaran 2021

Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila berencana melakukan perjalanan sebelum 6 Mei 2021 sesuai dengan SE Nomor 13 Tahun 2021 dan Adendum SE.

1. Syarat untuk perjalanan udara

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk masyarakat yang melakukan perjalanan udara:

  • Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Selain tes RT-PCR, calon pelaku perjalanan juga dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan.
  • Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
  • Apabila hasil RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil pemeriksaan belum keluar.
  • Calon pelaku perjalanan udara wajib mengisi e-Hac Indonesia.
  • Wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel di daerah tujuan dengan biaya mandiri.
2. Syarat untuk transportasi dan penyeberangan laut

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk masyarakat yang melakukan perjalanan laut:

  • Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Selain tes RT-PCR, calon pelaku perjalanan juga dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.
  • Khusus pelayaran rutin dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi atau satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
  • Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
  • Apabila hasil RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil pemeriksaan belum keluar.
  • Calon pelaku perjalanan laut diimbau mengisi e-Hac Indonesia.
  • Wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel di daerah tujuan dengan biaya mandiri.
3. Syarat untuk perjalanan darat

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk masyarakat yang melakukan perjalanan darat termasuk transportasi umum, pribadi, dan kereta api:

  • Untuk pengguna transportasi kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di stasiun C19 sebelum keberangkatan.
  • Untuk pengguna transportasi umum dan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di rest area C19 sebelum keberangkatan.
  • Akan dilakukan tes acak bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi.
  • Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi atau satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
  • Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
  • Apabila hasil RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil pemeriksaan belum keluar.
  • Calon pelaku perjalanan laut diimbau mengisi e-Hac Indonesia.
  • Wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel di daerah tujuan dengan biaya mandiri.
4. Syarat bagi ASN

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melakukan perjalanan selama periode 22 April - 5 Mei 2021:

  • Melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM) tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dilengkapi dengan tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat.
  • Print out identitas diri calon pelaku perjalanan.
  • Surat keterangan negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 dan persyaratan lainnya sesuai dengan moda transportasi yang digunakan.
  • Persyaratan tersebut berlaku bagi ASN, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri.
5. Syarat bagi non-ASN

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pelaku perjalanan non-ASN yang akan melakukan perjalanan selama periode 22 April - 5 Mei 2021:

  • Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM) tertulis dilengkapi dengan tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  • Bagi pekerja sektor informal dan masyarakat nonpekerja melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM) tertulis dilengkapi dengan tandatangan basah/tandatangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  • SKIM berlaku secara individual bagi pelaku perjalanan dewasa berusia 17 tahun ke atas dan untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
  • Surat keterangan negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 dan persyaratan lainnya sesuai dengan moda transportasi yang digunakan.

Sanksi Bagi ASN yang Melanggar

ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK. PPK berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan dari SE Nomor 8/2021 ini kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN.

"Paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021 dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran," bunyi surat tersebut. Penyebaran COVID-19 berpotensi meningkat karena perjalanan orang pada masa pandemi COVID-19 sehingga diperlukan adanya SE pembatasan perjalanan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga mengingatkan adanya sanksi bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang masih nekat melakukan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah selama periode 6-17 Mei 2021.

"Prinsipnya untuk ASN tidak mudik karena akan ada sanksi, bagi masyarakat kami imbau untuk tetap berada di rumah," katanya saat menghadiri Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurusan Ikatan Alumni Institut Sains dan Teknologi Nasional (INI-ISTN) di Ancol, Jakarta, melansir Antara.

Yang Boleh Lakukan Perjalanan ke Luar Kota

Berdasarkan SE Adendum, terdapat beberapa pihak yang dikecualikan dalam larangan mudik lebaran 2021. Melansir Sekertariat Kabinet (Setkab), pihak-pihak yang diizinkan melakukan perjalanan selama periode 22 April - 5 Mei 2021 antara lain:

  • kendaraan pelayanan distribusi logistik;
  • perjalanan untuk bekerja/perjalanan dinas;
  • kunjungan keluarga sakit;
  • kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
  • ibu hamil didampingi oleh satu anggota keluarga;
  • kepentingan persalinan didampingi dua orang;
  • kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

8 Wilayah yang Boleh Mudik Lebaran

Pemerintah juga memberlakukan pengecualian pada sejumlah wilayah untuk bisa melakukan mudik lokal pada 6-17 Mei 2021.

Dalam pengecualian tersebut, terdapat 36 kota dan 8 wilayah yang diperbolehkan melakukan pergerakkan atau mobilitas selama periode larangan mudik.

Berikut ini 36 kota dalam 8 wilayah aglomerasi yang boleh melakukan perjalanan sesuai isi Permenhub No. PM 13 Tahun 2021:

- Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo

- Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

- Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat

- Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

- Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen - Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan

- Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros. Selain 8 wilayah aglomerasi tersebut, maka larangan mudik diberlakukan secara penuh.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki surat perjalanan dan bepergian di luar 8 wilayah tersebut, pada waktu larangan mudik Lebaran 2021 akan diputar balik hingga diberlakukan tilang.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK LEBARAN 2021 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH