Menuju konten utama

Langgar PPKM Darurat DKI & Ada Kasus COVID-19, 59 Kantor Ditutup

Ke-59 kantor tersebut ditutup selama tiga hari lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan, melanggar PPKM Darurat, hingga ditemukan kasus positif COVID-19.

Langgar PPKM Darurat DKI & Ada Kasus COVID-19, 59 Kantor Ditutup
Dua warga mengunjungi Lapangan Banteng saat pelaksanaan PPKM Darurat di Jakarta, Senin (5/7/2021). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pras.

tirto.id - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Andriyansyah mengatakan sebanyak 59 kantor diberikan sanksi berupa penutupan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sejak tanggal 3 Jul 2021.

Sejumlah kantor tersebut ditutup selama tiga hari lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan, melanggar PPKM Darurat, hingga ditemukan kasus positif COVID-19.

"Hari pertama kami melakukan kegiatan terhadap 74 perkantoran, di mana 59 kami tutup. Namun yang kami tutup bukan karena [Langgar] protokol kesehatan, kan ada dua, ditutup karena prokes, dan karena ada karyawannya yang terpapar COVID-19. Itu kami tutup," kata Andriyansyah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021).

Sebanyak 59 perkantoran tersebut, kata dia tersebar di seluruh wilayah DKI, namun dia tidak merinci berapa jumlahnya. Andriyansyah hanya menjelaskan paling banyak secara urutan berada di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur.

"Paling banyak di Jakarta Pusat, kami ada 15 tim di masing-masing wilayah, tiga tim termasuk satu tim di pihak dinas," ucapnya.

Selain ditutup, Disnakertrans DKI akan memberikan sanksi yang lebih berat apabila perusahaan tersebut masih melanggar PPKM Darurat. Jika masih melanggar, perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta.

"Kalau setelah saya monitor masih juga bandel dan melanggar ketentuan yang berlaku, kami akan merekomendasikan kepada BPMPTSP untuk dilakukan pencabutan izin operasional," tuturnya.

Kemudian, Andriyansyah menegaskan kepada perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal agar tidak mengoperasikan kantornya dan menerapkan work from home 100 persen.

Apabila terdapat perusahaan di luar sektor tersebut yang melanggar, Disnakertrans DKI tak segan-segan akan melakukan penutupan.

"Masih beroperasi kami akan lakukan penutupan sesuai dengan mekanisme yang tadi saya sampaikan. Tolong jangan bandel, karena nanti sanksinya keras dan ini yang kami lakukan betul-betul untuk menyelamatkan semua," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri