Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Lakpesdam NU Temukan Masalah Bansos, KSP Janji Menindaklanjuti

Setidaknya ada 95 kasus bansos COVID-19 yang ditemukan Lakpesdam NU yang diserahkan ke KSP agar ditindaklanjuti.

Lakpesdam NU Temukan Masalah Bansos, KSP Janji Menindaklanjuti
Pendistribusian paket bantuan sosial presiden (Banpres), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Lakpesdam NU menyampaikan hasil pemantauan titik rawan korupsi dan diskriminasi dalam pengelolaan dana bansos di masa krisis kepada Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Selasa (9/2/2021).

Wakil Kepala Lakpesdam NU Daniel Zuchron mengatakan pihaknya telah menyerahkan hasil kajian untuk ditangani lebih lanjut oleh pemerintah. "Tadi kami menyampaikan hasil monitoring bansos," kata Zuchron saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (9/2/2021).

Berdasarkan dokumen Lakpesdam NU, pemantauan dilakukan karena dana jaring pengaman sosial COVID-19 2020 mencapai Rp203,9 triliun dalam berbagai bentuk bantuan. Mereka memantau data dalam rangka memastikan bansos tersalurkan dengan baik, menyelesaian kasus penyalahgunaan distribusi bansos serta mengusulkan perbaikan tata kelola distribusi bansos COVID-19.

Lakpesdam memfokuskan pemantauan pada pelanggaran distribusi bansos dan praktik distribusi bansos. Kemudian, daerah yang menjadi pemantauan adalah Kota Mataram, Kota Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Kuningan.

Pemantauan dilakukan selama Agustus-Desember 2020 dengan cara pemantauan langsung, media monitoring dan membuka pos pengaduan.

Setidaknya ada 95 kasus yang ditemukan Lakpesdam, yakni 22 kasus atau 23 persen kasus mengarah pada dugaan diskriminasi dan sisanya (73 kasus atau 77 persen) mengarah pada pelanggaran distribusi kasus.

Dari 22 kasus dugaan diskriminasi bansos, 7 kasus berkaitan dengan kepercayaan minoritas, 1 kasus terkait transgender dan 14 kasus terkait disabilitas.

Sementara itu 73 kasus yang berkaitan dengan pelanggaran distribusi adalah bantuan ganda (2 kasus), tidak layak namun dapat bantuan (4 kasus), layak tetapi tidak dapat bantuan (29 kasus), sembako tidak layak (7 kasus), manipulasi data (2 kasus), penyalahgunaan kewenangan (4 kasus) dan pemotongan atau pungli (25 kasus).

Lakpesdam juga menemukan bantuan yang menjadi temuan paling banyak adalah berbentuk lain-lain sebanyak 22 kasus. Kemudian disusul bantuan walikota/bupati sebanyak 21 kasus, bantuan pemerintah bagi UMKM di Kementerian Koperasi sebanyak 17 kasus, bantuan keluarga harapan Kementerian Sosial serta bantuan langsung tunai desa masing-masing 10 kasus.

Dari 95 temuan Lakpesdam, 63 kasus tidak selesai ditangani. Kasus yang tidak ditangani paling banyak saat dilaporkan kepada pemerintah desa (20 kasus), dinas sosial (17 kasus) dan pelaporan ke kabupaten kota maupun Ombudsman RI masing-masing 5 kasus.

Lakpesdam pun mengeluarkan sejumlah rekomendasi, antara lain: Kemensos dan Pemda perlu pembaruan data terpadu kesejahteraan sosial secara berkala dengan sistem informasi desa; pemerintah daerah harus memperhatikan kelompok rentan dan minoritas; kementerian/lembaga juga harus responsif dan proaktif penyalahungaan bansos; Lakpesdam juga mendorong agar pemda dan pemerintah desa untuk terbuka dan transparan dalam pengelolaan informasi bantuan sosial.

Respons KSP

KSP kemudian merespons positif temuan Lakpesdam soal evaluasi bansos. saat menggelar audiensi dengan Lakpesdam, di gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (9/2/2021), Kepala KSP Moeldoko mengapresiasi temuan Lakpesdam NU dan akan menindaklanjuti temuan tersebut.

"Nanti akan ditindaklanjuti KSP untuk diungkapkan saat bertemu mensos. Namun temuan-temuan itu perlu diperdalam lagi, baik dari sisi bentuk hingga cara pelanggarannya,” kata Moeldoko dalam keterangan tertulis.

Deputi II KSP Abetnego Tarigan menambahkan, pengetahuan masyarakat terkait jenis-jenis bansos masih kurang karena terdapat berbagai bansos dengan tipologi, sasaran, dan K/L yang memayungi berbeda. Sehingga, kata Abetnego, KSP sedang melakukan sosialisasi terkait hal tersebut.

“KSP, KemenPAN-RB, dan Ombudsman juga memiliki kanal pengaduan SP4N-LAPOR! sebagai complaint handling mechanism yang di dalamnya juga menampung pengaduan dari masyarakat terkait bansos ini,” tutur Abetnego.

Baca juga artikel terkait BANSOS COVID-19 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz