tirto.id - Komisi Yudisial (KY) hari ini memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangannya terkait putusan penundaan Pemilu atau gugatan Partai Prima melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Namun demikian, hari ini Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memenuhi panggilan tersebut karena mengaku sedang ada agenda.
"Pemanggilan ulang akan segera dilakukan karena nilai informasi yang ingin dimintakan sangat penting untuk membuat terangnya perkara ini," kata Humas KY, Miko Ginting dalam keterangan tertulisnya Senin, (29/5/2023).
Sementara itu, Miko mengatakan, pemanggilan terhadap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat akan dilakukan besok hari, Selasa, 30 Mei 2023.
"Komisi Yudisial berharap para Majelis Hakim dapat hadir memenuhi pemanggilan tersebut. Pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), area yang menjadi domain Komisi Yudisial," kata Miko
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan penundaan Pemilu 2024. Pasalnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima (Partai Rakyat Adil dan Makmur) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU diminta menunda tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan Kamis (2/3) dan melaksanakan tahapan dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Berikut bunyi putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst:
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tertulis dalam putusan tersebut, dikutip pada 5 Maret 2023.
Dengan adanya putusan tersebut, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Di mana sebelum ada putusan ini, Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat