tirto.id - Komisi Yudisial (KY) membentuk satuan tugas khusus untuk mengusut kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hingga kini sudah ada dua hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami sudah membentuk satuan tugas khusus yang terdiri atas pegawai terbaik di KY, para penata kehakiman berpengalaman yang punya kapasitas mumpuni untuk melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan, melakukan analisis, dan melakukan pengembangan untuk mengumpulkan bahan keterangan," ucap Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi dikutip dari Antara, Senin (14/11/2022).
Selain itu, Binziad mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan rangkaian pemeriksaan bekerja sama dengan KPK. Adapun berbagai pihak yang sudah diperiksa adalah pihak yang disangkakan memberikan suap terhadap dugaan korupsi yang sedang dikembangkan KPK, serta pihak diduga menjadi perantara atau menerima sebagian uang suap dari yang menjadi target OTT KPK.
"Semua pihak di Mahkamah Agung terkait dengan peristiwa pidana tersebut, yang disangkakan, semua sudah kami periksa," jelas Binziad.
Sekarang, kata Binziad, pihaknya sedang dalam tahap memeriksa kembali berbagai keterangan yang didapat dari seluruh pihak, baik dari terduga pemberi hingga perantara untuk dikonsolidasikan oleh Komisi Yudisial.
"Akan kami jadikan bahan untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim-hakim, baik itu hakim yang kebetulan sedang menjabat sebagai hakim yustisial atau panitera pengganti di Mahkamah Agung ataupun hakim agung yang sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK," ucapnya.
"Kami tidak diam. Kami secara praktis berusaha untuk melaksanakan berbagai tugas dan kewenangan kami yang diberikan oleh konstitusi," tegas Binziad.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Selain Sudrajad, ada pula perangkat MA lainnya yang menyandang status tersangka, yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB). Mereka diduga sebagai penerima suap.
Sementara sebagai pemberi suap, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Kekinian, KPK telah menetapkan lagi Hakim Agung MA Gazalba Saleh (GB) sebagai tersangka. Namun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus itu akan diumumkan saat penyidikan dirasa cukup. KPK menyebut penetapan tersangka Gazalba Saleh hasil penyidikan baru. MA menyerahkan sepenuhnya penetapan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh kepada KPK.
Editor: Fahreza Rizky