Menuju konten utama

KY akan Koordinasi KPK Periksa Etik Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Komisi Yudisial akan berkoordinasi dengan MA dan KPK untuk melakukan pengawasan penegakan hukum terhadap hakim yang terseret kasus hukum.

KY akan Koordinasi KPK Periksa Etik Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan saat akan ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

tirto.id - Komisi Yudisial (KY) membuka opsi melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan suap yang melibatkan hakim agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati.

"Bisa sangat mungkin kami akan memeriksa pihak-pihak terkait. Kami awali dulu dari apa yang sudah dilakukan KPK, baru kami melangkah dari situ. KY akan bergerak pada ranah etik," kata Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Mukti mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK jika dalam pemeriksaan etik menemukan dugaan tindak pidana korupsi.

"Misal dalam pemeriksaan etik, kami menemukan indikasi tindak pidana korupsi misalnya, kami akan melaporkan kepada KPK, dan sebagainya," katanya.

Ia juga menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan MA dan KPK untuk melakukan pengawasan penegakan hukum.

"Kami akan membangun penegakan hukum lebih kuat dan terpadu, maka kami akan mengajak 3 pihak, KPK, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan penyalahgunaan kekuasaan oleh para hakim," katanya.

Diketahui sebelumnya, hakim agung MA Sudrajad Dimyati dan 9 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, pertama SD (Sudrajad Dimyati) hakim agung MA," kata Firli dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 23 September 2022 dini hari.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selaku penerima suap, Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Al Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP HAKIM AGUNG MA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto