Menuju konten utama

Hakim Agung Sudrajad Tersangka Suap, ICW: Rekam Jejaknya Buruk

Berdasarkan data tren vonis ICW, pada tahun 2021 tercatat ada 15 terpidana korupsi yang dikurangi hukumannya melalui putusan MA.

Hakim Agung Sudrajad Tersangka Suap, ICW: Rekam Jejaknya Buruk
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kedua kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti rekam jejak Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

ICW menyebut Sudrajad Dimyati memiliki rekam jejak buruk yang diduga pernah berupaya menyuap anggota Komisi III DPR dalam proses seleksi calon hakim agung.

"Rekam jejak hakim Sudrajad Dimiyati memang bermasalah. Hal terlihat sejak tahun 2013, dimana Sudrajad diduga berusaha menyuap anggota komisi III DPR RI dalam proses fit and proper test calon hakim agung. Setelah diperiksa oleh Komisi Yudisial, ia akhirnya gagal menjadi hakim agung pada tahun 2013, namun setahun kemudian ia dipilih menjadi hakim agung kamar perdata," ujar Peneliti ICW, Lalola Easter dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin, 26 September 2022.

Menurut ICW, hal tersebut menunjukkan bahwa proses seleksi calon hakim agung tidak mengedepankan nilai-nilai integritas.

Selain itu, ICW menyebut bahwa berdasarkan data tren vonis ICW, pada tahun 2021 tercatat ada 15 terpidana korupsi yang dikurangi hukumannya melalui upaya hukum luar biasa tersebut.

"MA juga berkontribusi terhadap pembebasan bersyarat 23 napi korupsi beberapa waktu lalu. Melalui uji materil Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, MA justru membatalkan regulasi yang secara ketat mengatur syarat pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat, untuk terpidana kasus korupsi," ujar Lalola.

Untuk itu, ICW mendesak MA bersama KY dan KPK berkoordinasi untuk melakukan pemetaan terhadap potensi korupsi di lembaga pengadilan agar dapat dijadikan rujukan pembentukan kebijakan pengawasan.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata membenarkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sempat diterpa isu melobi anggota Komisi III DPR di toilet saat uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon hakim agung pada 2013 silam.

Namun demikian, tuduhan yang dialamatkan kepada Sudrajad tidak terbukti setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan. Singkat cerita, Sudrajad pun lolos dalam seleksi calon hakim agung pada tahun berikutnya yakni pada 2014.

"Pada saat itu informasi yang saya dapatkan bahwa itu tidak terbukti sehingga kemudian saudara tersebut dinyatakan lolos pada proses seleksi calon hakim," Kata Mukti saat jumpa pers secara hibrida dari kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Jumat 23 September 2022.

Diketahui sebelumnya, Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati dan 9 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, pertama SD (Sudrajad Dimyati) hakim agung MA," kata Firli dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 23 September 2022 dini hari.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selaku penerima suap, Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP HAKIM AGUNG MA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky