Menuju konten utama

Kuota Formasi PPPK 2021 Pemkot Palangka Raya, Syarat & Cara Daftar

Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah tahun ini tidak membuka pendaftaran CPNS 2021.

Kuota Formasi PPPK 2021 Pemkot Palangka Raya, Syarat & Cara Daftar
Peserta rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengerjakan soal berbasis "computer assisted test" (CAT) di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (23/2/2019). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/wsj.

tirto.id - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berencana akan membuka pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 untuk formasi guru sebanyak 184.

Sedangkan untuk formasi daftar CPNS 2021, Pemerintah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini tidak melakukan perekrutan.

"Tahun ini formasi kota hanya PPPK. Formasinya 184 saja," kata Kasubbid Perencanaan, Seleksi dan Penilaian Kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya Masrukin di Palangka Raya, Minggu (30/5/2021) melansir Antara.

Meski demikian terkait proses rekrutmen PPPK itu pihaknya juga masih menunggu petunjuk teknis yang dikeluarkan pemerintah pusat.

"Tahun ini tidak ada perekrutan CPNS hanya P3K dan itu juga hanya formasi guru. Kami belum mengumumkan syarat atau pun teknis pendaftaran karena juknisnya belum keluar," katanya.

Jika petunjuk teknis perekrutan P3K telah diterima maka pihak BKPSDM akan segera mengumumkan informasi tersebut kepada masyarakat yang salah satunya dilakukan melalui laman resmi https://bkpsdm.palangkaraya.go.id.

Alur dan cara daftar PPPK 2021

Hingga saat ini pemerintah memang belum secara resmi mengeluarkan pengumuman pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021, tetapi alur pendaftaran PPPK 2019 bisa menjadi pertimbangan jika Anda akan melamar PPPK 2021.

1. Pelamar mengakses portal https://sscasn.bkn.go.id

2. Pilih menu PPPK di portal SSCASN kemudian klik Registrasi

- Pelamar mengisi: Nomor Peserta Ujian K-2, Tanggal Lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga

- Pelamar mengisikan alamat email aktif, password, dan pertanyaan keamanan

- Pelamar mengunggah pass photo minimal 120kb maksimal 200kn dengan format .JPG, .JPEG.

3. Pelamar melakukan Login di portal SSP3K, menggunakan Password dan NIK yang telah terdaftar

4. Melengkapi data diri

5. Tim verifikasi melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah atau dikirim.

6. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan Kartu Ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi

7. Panitia seleksi akan mengumumkan informasi status kelulusan pelamar

Ketentuan Umum atau Syarat Daftar PPPK

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Polri

- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 instansi dan 1 formasi jabatan;

9. Persyaratan minimal 3 tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

- Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

Minimal jabatan tinggi pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah

Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan

- Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit

Ketentuan Daftar PPPK Guru 2021

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

2. Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;

3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik kemendikbud;

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Baca juga artikel terkait PPPK 2021 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH