Menuju konten utama
Sidang Sengketa Pilpres 2019

Kubu Prabowo Kutip Pernyataan Yusril Saat Bacakan Permohonan

Tim hukum Prabowo-Sandiaga mengutip pernyataan Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat membacakan permohonan gugatan di sidang PHPU MK.

Kubu Prabowo Kutip Pernyataan Yusril Saat Bacakan Permohonan
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kedua kanan) mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Tim hukum Prabowo-Sandiaga mengutip ujaran Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat membacakan dokumen permohonan gugatan Pemilu 2019 di sidang gugatan pilpres di MK.

Tim hukum Prabowo-Sandiaga Nasrullah membacakan pandangan sejumlah ahli tata negara untuk menguatkan dalil permohonan sengketa pemilu. Mereka pun menggunakan pandangan ahli tata negara, termasuk Yusril dalam gugatan mereka.

"Pendapat ahli pun banyak yang menguatkan agar Mahkamah Konstitusi tidak dibatasi oleh keadilan prosedural undang-undang Tetapi lebih menegakkan keadilan substansi konstitusi berikut adalah beberapa ahli tata negara yang menguatkan putusan Mahkamah Konstitusi," kata salah satu kuasa hukum BPN, Nasrullah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

"Yang pertama adalah profesor Yusril Ihza Mahendra yang pada intinya menerangkan sebagai berikut. Kami kutip yang penting-pentingnya saja," lanjut Nasrullah.

Kubu 02 mengutip ujaran Yusril dalam sengketa Pemilu 2014. Kala itu, Yusril dihadirkan sebagai saksi ahli pemohon Pilpres 2019 Prabowo Subianto-Hatta Radjasa. Mereka mengutip bagian Yusril meminta agar Mahkamah Konstitusi agar menelaah sengketa pemilu secara substansial. Kubu 02 secara tidak langsung sepakat dengan pandangan Yusril agar sengketa pemilu dilihat secara konstitusional.

"Masalah substansial dalam Pemilu itu sesungguhnya adalah terkait dengan konstitusionalitas dan legalitas dari pelaksanaan Pemilu itu sendiri yakni adakah masalah-masalah fundamental yang diatur di dalam konstitusi seperti asas-asas pelaksanaan pemilu yakni langsung, umum bebas dan rahasia, jujur dan adil telah dilaksanakan dengan semestinya atau tidak," ujar Nasrullah mengutip ujaran Yusril.

"Berikutnya beliau juga menerangkan memeriksa dengan seksama konstitusionalitas dan legalitas pelaksanaan pemilu dan memutuskannya dengan adil dan bijaksana menjadi sangat penting dilihat dari sudut hukum tata negara," tambahnya.

Nasrullah juga mengutip ucapan Yusril saat bersaksi di sidang saat itu, "ada baiknya dalam memeriksa perkara phpu pemilihan presiden kali ini Mahkamah Konstitusi melangkah ke arah itu."

Selain Yusril, BPN juga mengutip sejumlah ahli lain. Mereka membacakan pandangan ahli hukum tata negara Saldi Isra yang kini menjadi hakim konstitusi, Bivitri Susanti, Feri Amsari, Bayu Dwi Anggono,

Namun, bila mengacu kepada dokumen perbaikan gugatan tanggal 10 Juni 2019 tidak memasukkan ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar dan Refly Harun.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri