Menuju konten utama

Kuasa Hukum Rafael Alun Nilai Jaksa Tak Cermat Susun Dakwaan

Tim kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo meminta kepada majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan.

Kuasa Hukum Rafael Alun Nilai Jaksa Tak Cermat Susun Dakwaan
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.

tirto.id - Tim kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo meminta kepada majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

"Membebaskan saudara terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala dakwaan penuntut umum. Melepaskan saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," kata kuasa hukum Rafael, Andi Ahmada saat membacakan eksepsi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi bersama dengan istrinya, Ernie Mieke Torondek dalam kurun waktu 11 tahun, yakni sejak 2002 hingga 2013. Total uang yang diterima Rafael dalam kurun waktu tersebut mencapai 16,6 Miliar rupiah.

Penerimaan gratifikasi dilakukan Rafael melalui tiga perusahaan konsultan pajak miliknya yaitu PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Bukit Hijau Asri.

Selain itu, Rafael juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama dengan istrinya, Ernie Mieke Torondek. Ia didakwa melakukan pencucian dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.

Andi mengatakan surat dakwaan jaksa harus batal demi hukum karena dinilai telah kedaluwarsa. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 78 dan 79 KUHP yang menyebut jangka waktu kasus dianggap kedaluwarsa yaitu 12 tahun.

"Bahwa dalam dakwaan kedua, Terdakwa didakwa atas dugaan TPPU yang dilakukan sejak 2003 atau sejak 20 yang lalu. Berdasarkan uraian itu, telah terang dan jelas penuntutan dalam dakwaan kedua surat dakwaan a quo telah melewati batas waktu atau kedaluwarsa," jelas Andi.

Untuk itu, ia meminta majelis hakim untuk mengabulkan nota keberatan dari pihak terdakwa, termasuk membebaskan Rafael dari segala dakwaan.

"Kami tim penasihat hukum saudara Rafael Alun Trisambodo memohon agar kiranya majelis hakim Yang Mulia untuk berkenan menjatuhkan putusan; menerima dan mengabulkan nota keberatan atas nama Saudara Rafael Alun Trisambodo," tegasnya.

Kuasa hukum juga menilai surat dakwaan seharusnya mencantumkan dengan tegas peran dan kualifikasi dari masing-masing pihak yang disebut dalam surat dakwaan. Untuk itu, tim kuasa hukum Rafael menilai dakwaan jaksa tidak cermat karena tidak mencantumkan nama pemberi gratifikasi.

"Bahwa surat dakwaan a quo yang cermat seharusnya menghendaki agar peneuntut umum selalu teliti, namun dengan tidak mencantumkan nama lengkap pemberi gratifikasi yang dianggap suap, dapat dimaknai sebagai tindakan yang tidak cermat," kata Andi.

Baca juga artikel terkait KASUS RAFAEL ALUN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto