tirto.id - Kuasa Hukum Hasto Kritiyanto, Ronny Talapessy, menyinggung ada penggerakan lembaga survei untuk menyudutkan Hasto. Survei tersebut berkaitan dengan penanganan kasus Harun Masiku, di mana Hasto menjadi salah satu tersangkanya.
"Kemudian kita lihat ada survei yang menunjukkan bahwa seolah-olah Mas Hasto sudah bersalah. Pertanyaannya, siapa yang punya kepentingan di sini? Siapa yang menggerakkan survei-survei tersebut yang sudah ada di tempat terakhir?" kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Ronny menambahkan, Hasto menjadi pihak yang disudutkan dalam hasil survei tersebut karena status tersangkanya.
Ronny menekankan, pihaknya masih meyakini bahwa penetapan tersangka Hasto sendiri bukan lah dilakukan secara profesional, melainkan penuh kepentingan. Dia juga mengklaim, dalam sidang praperadilan yang tengah bergulir saat ini, hasilnya akan berpihak kepada Sekjen PDIP tersebut.
"Tapi kami yakin bahwa hakim dalam hal ini tidak akan terpengaruhi karena kita harus melihat saksi-saksi dan fakta dan argumentasi kita di hukum. Walau kami dari tim hukum dari Mas Hasto Kristianto, kami yakin dengan argumentasi tim hukum kami," ucap Ronny.
Diketahui, persidangan praperadilan perkara ini dipimpin hakim tunggal Djuyamto. Sidang praperadilan Hasto sempat tertunda karena KPK sempat mangkir pada bulan lalu, dan baru berjalan saat pekan pertama Februari 2025. Adapun konteks kesaksian Kusnadi adalah bantahan temuan penyidik KPK yang menyangka bahwa Hasto terlibat perintangan pengusutan kasus Harun Masiku dengan cara memerintahkan Kusnadi merendam handphone.
Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadikan ponsel milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang telah disita oleh penyidik KPK, sebagai bukti dalam persidangan praperadilan, Selasa (11/2/2025). Tak hanya ponsel milik Hasto, Kubu KPK juga akan mempersiapkan alat bukti lainnya untuk membuktikan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan buron Harun Masiku, adalah sah.
Pada sidang hari ini juga turut dihadirkan empat orang saksi ahli. Sidang berjalan dengan beberapa perdebatan di awal, hingga hakim meminta kubu kuasa hukum Hasto tidak teriak-teriak.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher