Menuju konten utama

Kuasa Hukum Gus Alex Soroti Laba PIHK Dianggap Kerugian Negara

Wa Ode mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan keuntungan PIHK sebagai kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji.

Kuasa Hukum Gus Alex Soroti Laba PIHK Dianggap Kerugian Negara
Gus Alex berbicara kepada media ketika skors siang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). tirto.id/Huda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kuasa hukum mantan Staf Khusus Menteri Agama Islah Abidal Azis (Gus Alex) menilai penyitaan uang keuntungan milik Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak memiliki dasar yang kuat. Adapun uang tersebut dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus korupsi kuota haji tambahan 2024.

Sidang yang digelar hari ini, Selasa (6/10/2026), jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan saksi dari pihak PIHK. Total terdapat 13 saksi yang dihadirkan di persidangan. Memulai persidangan, JPU langsung menunjukkan barang bukti berupa bukti setoran uang ke rekening KPK dari sejumlah PIHK.

Kuasa Hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zaenab, menilai uang yang disita dari sejumlah PIHK merupakan keuntungan perusahaan yang diperoleh dari pelayanan haji khusus. Karena itu, uang tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai uang negara atau kerugian negara.

"Fakta yang terang benderang di dalam persidangan, ternyata uang-uang yang disita oleh KPK itu adalah keuntungan perusahaan dari PIHK-PIHK," ujar Wa Ode di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026), dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan, keuntungan yang diperoleh PIHK berasal dari layanan yang diberikan kepada jemaah haji khusus. Selama layanan tersebut diberikan sesuai kesepakatan dengan jemaah, keuntungan perusahaan merupakan sesuatu yang sah.

Jika KPK mengaitkan uang tersebut dengan fee percepatan T0, Wa Ode juga menilai tidak berdasar. Sebab, jemaah T0 atau tanpa tahun antre, diatur dalam peraturan Dirjen PHU Kemenag.

"Aturan Dirjen sama sekali tidak pernah juga dibatalkan, masih sah berlaku, suka atau tidak suka, kita bicara normal, undang-undang. Dari sisi hukum administrasi negara, sepanjang peraturan itu, sepanjang keputusan itu tidak pernah dicabut oleh Badan atau Pejabat atau PTUN, itu tidak bisa kemudian dianggap melawan hukum," bebermya.

Oleh karena itu, jika T0 dianggap melawan hukum, Wa Ode menilai hal itu interpretasi tanpa dasar.

"Jadi bila mereka (PIHK) memperoleh keuntungan dari pelayanan haji yang diberikan kepada jamaah-jamaah, itu keuntungan yang halal, yang legal. Jadi bukan ilegal. Namun anehnya, keuntungan yang sah ini dianggap sebagai kerugian negara versi BPK," tegasnya.

Wa Ode lantas mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan keuntungan PIHK sebagai kerugian negara.

Menurut dia, konsep kerugian negara harus dikaitkan dengan adanya berkurangnya keuangan negara akibat suatu perbuatan melawan hukum. Sementara dalam perkara ini, ia menilai tidak ada uang negara yang berkurang.

"Uang negara itu tidak ada yang berkurang sama sekali. Kalau kerugian negara, tentu harus ada uang negara yang berkurang akibat perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Wa Ode menyebut, ketentuan mengenai keuangan negara harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan aturan terkait lainnya.

"Kalau dari sisi kerugian negara, apa yang menjadi dasar? Mau pakai undang-undang apa? Karena tetap rujukannya tiga paket Undang-Undang Keuangan Negara," katanya.

Ia menegaskan dana haji berbeda dengan keuangan negara yang bersumber dari APBN. Penyelenggaraan ibadah haji dibiayai melalui dana jemaah haji dan tidak otomatis menjadi bagian dari keuangan negara.

Wa Ode pun membandingkan pengelolaan dana haji dengan BPJS. Menurut dia, BPJS memiliki komponen pembiayaan yang melibatkan anggaran negara, termasuk subsidi bagi kelompok masyarakat tertentu.

Sementara dalam penyelenggaraan haji, tidak ada sama sekali subsidi negara yang membuat dana jemaah otomatis menjadi keuangan negara.

"Kalau ditanya ada tidak dana haji yang disubsidi negara untuk jamaah yang tidak mampu, tidak ada. Nol. Jadi tidak ada keterlibatan uang negara satu rupiah pun," tegasnya.

Wa Ode juga menyoroti fakta persidangan terkait tidak adanya uang fee percepatan yang disebut-sebut diterima Gus Alex dari sejumlah PIHK.

"Faktanya sangat jelas sekali di depan persidangan bahwa saksi membantah pernah memberikan uang fee percepatan kepada Gus Alex," ucapnya.

Ia merujuk pada surat dakwaan yang menyebut adanya dua pemberian uang masing-masing senilai Rp2,3 juta dan USD2,3 juta. Uang tersebut disebut berasal dari Ridwan Kurniawan dan Budi Dharmawan.

Namun, kedua saksi justru telah membantah pernah memberikan uang tersebut kepada Gus Alex.

Ridwan Kurniawan, kata dia, dalam persidangan sebelumnya telah menyatakan tidak pernah memberikan uang fee percepatan kepada Gus Alex. Bahkan, uang tersebut sejak awal ditolak dan diminta untuk dikembalikan kepada PIHK.

Maka itu, Wa Ode menilai tuduhan dalam surat dakwaan yang menyebut Gus Alex menerima uang Rp2,3 juta dan USD2,3 juta dari dua orang tersebut tidak terbukti di persidangan.

"Artinya apa yang ada dalam surat dakwaan bahwa Gus Alex menerima Rp2,3 juta dari kedua orang itu, tidak terbukti sama sekali. Saksi membantah. Ini fakta yang sangat jelas dalam persidangan," katanya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEMENAG

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto