Menuju konten utama

KSP: Pemerintah Tidak Asal Larang Ekspor Batubara

Deputi I KSP Febry Calvin Tetelepta mengingatkan kebijakan larangan ekspor batubara adalah upaya menangani tantangan krisis energi global.

KSP: Pemerintah Tidak Asal Larang Ekspor Batubara
Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.

tirto.id - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menegaskan, pemerintah tidak asal dalam mengambil kebijakan larangan ekspor batubara.

Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta mengingatkan kebijakan larangan ekspor batubara dan mengedepankan pasokan batubara untuk dalam negeri adalah upaya menangani tantangan krisis energi global. Aksi presiden sudah sesuai amanat UUD 1945 demi memenuhi kebutuhan listrik penduduk Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah meminta pengusaha untuk tidak melanggar aturan penjualan batu bara untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sesuai UU No.3/2020 tentang Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah No.96/2021 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pemerintah tidak membabi buta melarang ekspor batubara. Pemerintah mengapresiasi bagi perusahaan yang sudah memenuhi komitmen DMO Batubaranya, tapi juga tidak segan untuk mencabut ijin perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban DMO itu,” tutur Febry dalam keterangan, Kamis.

Febry pun menambahkan, Jokowi telah memerintahkan kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Menteri BUMN Erik Thohir untuk membuat mekanisme DMO permanen di masa depan. Hal ini sebagai upaya jangka menengah dan jangka panjang pemerintah dalam menjaga kebutuhan energi dalam negeri di tengah krisis energi global.

Jokowi resmi menekan sejumlah ekspor sejumlah bahan mentah. Hal tersebut sebagai upaya pemerintah untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri. Komoditas yang ditahan terdiri atas batubara, minyak dan gas.

Khusus batubara, aksi 'pelarangan' ekspor batubara berlaku pada 1-32 Januari 2022 dan dilakukan demi memenuhi kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri. Pelarangan ekspor sementara tersebut, berlaku untuk perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, serta PKP2B. Apabila pengusaha menolak, Jokowi mengancam hingga mencabut izin aktivitas.

Baca juga artikel terkait LARANGAN EKSPOR BATU BARA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Bisnis
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri