Menuju konten utama

KSP: Mogok Kerja Saat Pandemi Memperburuk Perekonomian

KSP menyebut mogok kerja memicu perekonomian Indonesia memburuk selain berpotensi menimbulkan klaster penyebaran COVID-19. 

KSP: Mogok Kerja Saat Pandemi Memperburuk Perekonomian
Ribuan buruh bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di lapangan Merdeka, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Iman Firmansyah/agr/aww.

tirto.id - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) meminta kepada para pihak yang menolak pengesahan RUU Cipta Kerja untuk tidak menggelar aksi demo. KSP malah menyebut mogok kerja memicu perekonomian Indonesia memburuk selain berpotensi menimbulkan klaster penyebaran COVID-19.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Donny Gahral Adian menuturkan, demonstrasi berpotensi menimbulkan klaster penyebaran COVID-19. Hal itu bisa memperburuk citra buruh dalam penanganan COVID-19. Ia pun mengingatkan dampak ekonomi akibat aksi mogok nasional.

"Mogok kerja dalam pandemi ini juga sesuatu yang akan mengakibatkan perekonomian kita semakin memburuk," kata Donny saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).

Donny mengingatkan, Indonesia sedang memasuki masa recovery akibat COVID-19. Oleh karena itu, ia mengajak publik untuk mendukung pemerintah dalam mengembalikan perekonomian Indonesia normal kembali. Oleh karena itu, Donny menyarankan agar warga lebih mengunakan sarana konstitusional daripada aksi.

"Jadi saya kira kita harus bijak, kalau memang ada keberatan, sampaikan lewat jalur konstitusional, demo itu menjadi satu alternatif terakhir," kata Donny.

Ia pun menegaskan, RUU Cipta Kerja sudah melalui proses politik antara pemerintah dan parlemen. Kedua pihak sudah berusaha merumuskan undang-undang yang terbaik. Namun pemerintah sadar kalau undang-undang tersebut tidak akan memuaskan semua pihak.

"Pemerintah sudah berusaha yang terbaik memuaskan semua kepentingan meskipun tidak semua bisa diakomodasi, karena kan ini tidak bisa menang-menangan semua,pasti harus ada yang mengalah, harus kepentingan dikurangi," kata Donny.

"Saya kira wajar saja dalam demokrasi, tapi ini sudah kesepakatan yang paling maksimal yang bisa dicapai untuk kemaslahatan rakyat indonesia. Apabila ada yang tidak puas, ya jalur konsstitusional tersedia, silakan saja dan pemerintah sudah bersiap akan hal itu," tutur Donny.

Baca juga artikel terkait UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri