Menuju konten utama

KSP Klaim Jokowi Masih Punya Waktu Pikir-Pikir Keluarkan Perppu KPK

Jokowi masih mempertimbangkan masukan terkait rencana penerbitan Perppu KPK.

KSP Klaim Jokowi Masih Punya Waktu Pikir-Pikir Keluarkan Perppu KPK
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan pendahuluan saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (3/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.

tirto.id - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ifdhal Kasim mengatakan Presiden Joko Widodo masih memiliki waktu untuk berpikir perlu atau tidaknya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK hasil revisi.

Sampai saat ini UU KPK hasil revisi yang sudah disahkan DPR belum rampung diberikan nomor dan dicatat di lembaran negara sehingga Jokowi pun belum menandatanganinya.

"UU revisi ini, kan, belum [resmi] menjadi undang-undang karena dia belum ditandatangani oleh presiden dan masuk dalam lembaran negara dan ada nomornya. Ini dulu yang harus dipenuhi, baru nanti bisa dikeluarkan, kalau mau dikeluarkan perppu," jelas Ifdhal dalam diskusi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).

Menurut Ifdhal, sebuah rancangan atau revisi undang-undang akan otomatis menjadi undang-undang dan masuk dalam lembaran negara setelah melewati 30 hari setelah disahkan oleh DPR.

Revisi UU KPK sendiri belum melewati masa 30 hari sejak disahkan oleh DPR RI pada 17 September 2019. Sehingga, kata Ifdhal, Jokowi masih memiliki waktu untuk memikirkan terbitkan Perppu KPK atau tidak.

Selama masa inilah, kata Ifdhal, Jokowi memang perlu berkomunikasi dengan banyak orang, baik itu dengan elemen masyarakat yang mendesak untuk mengeluarkan Perppu atau bahkan dengan partai politik pendukungnya yang menolak terbitnya Perppu KPK.

"Nah ini komunikasi politik akan terus dilakukan apakah nanti diperlukan mengeluarkan Perppu, kalau sudah ada UU, sudah masuk dalam lembaran negara ya," ucap Ifdhal.

Kata Ifdhal, saat ini Jokowi juga sedang menyusun poin-poin apa saja di dalam UU KPK hasil revisi yang harus dimasukkan ke dalam Perppu.

"Apakah hanya satu pasal ataukah mengoreksi beberapa pasal yang menjadi kritik masyarakat, itu juga sedang dalam proses pertimbangan," kata dia.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Abdul Aziz