tirto.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memaparkan soal temuan mutilasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Kasus ini bermula dari pengaduan keluarga ke polisi lantaran korban tak bisa dihubungi sejak 9 September.
Pengaduan itu terdaftar dengan Nomor: B/12.426/IX/YAN.2.4./2020/SPKT PMJ bertanggal 12 September 2020. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyelidiki pelaporan itu. Polisi mengungkap kasus ini dalam waktu empat hari.
“Tempat kejadian di salah satu apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat. Korban (ialah) RHW berusia 33 tahun,” ucap Nana di Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020).
Pelaku adalah DAF (26) yang membunuh dan memutilasi korban, sementara LAS (27) adalah orang yang mengajak korban bertemu di apartemen sewaan tersebut.
Korban dan LAS saling kenal via Tinder, lalu berlanjut obrolan melalui WhatsApp. Pada 6 September mereka terakhir berkomunikasi karena keesokan harinya hendak bertemu di apartemen kawasan Pasar Baru. Satu unit kamar disewa untuk 7-12 September.
Pada 9 September, DAF dan LAS, yang diketahui merupakan pasangan kekasih, merencanakan membunuh RHW. Di hari itu DAF memasuki kamar lebih dahulu ketimbang keduanya. Ia bersembunyi di kamar mandi dan membiarkan LAS dan RHW berhubungan intim.
“Ketika berhubungan, DAF mengeluarkan batu bata kemudian memukulkan dan menusuk korban sebanyak tujuh kali, hingga meninggal dunia,” jelas Nana.
Karena kebingungan atas perbuatannya, LAS dan DAF pergi membeli golok dan gergaji, mayat HRW disembunyikan di toilet. Usai membeli, mereka memutilasi jenazah HRW menjadi sebelas bagian. Potongan tubuh dimasukkan ke kresek, kemudian disimpan di dua koper dan satu ransel.
LAS dan DAF juga membeli seprei dan cat tembok putih guna menghilangkan jejak perkara di kamar itu. Selanjutnya mereka memesan taksi daring, kemudian memindahkan koper itu ke Apartemen Kalibata City dan menaruhnya pada sebuah kamar di lantai 16 yang telah mereka sewa untuk beberapa hari.
Para pelaku menguras rekening korban untuk dibelikan 11,5 gram emas dan sebuah motor, serta menyewa rumah di Permata Cimanggis, Depok, Jawa Barat yang direncanakan untuk mengubur potongan tubuh korban. Pelaku berhasil meraup Rp97 juta dari aksinya.
“Motifnya yaitu ingin menguasai harta korban,” kata Nana.
Laptop, cangkul, sekop, jam tangan, perhiasan, kartu ATM, disita untuk dijadikan barang bukti. Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup, 20 tahun atau pidana mati.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz