Menuju konten utama

Kronologi Kasus Teror Sperma Dokter Semarang

Kekerasan seksual yang dilakukan pelaku adalah mencampurkan sperma ke dalam makanan korban.

Kronologi Kasus Teror Sperma Dokter Semarang
Ilustrasi stop kekerasan seksual. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pada 14 Januari 2021, Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) mendapat rujukan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter. Dokter itu tengah menempuh program pendidikan dokter spesialis di Semarang.

“Kekerasan seksual yang dilakukan pelaku adalah mencampurkan sperma ke dalam makanan korban,” kata Nia Lishayati, Staf Divisi Bantuan Hukum LRC-KJHAM, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021). Pelaku beraksi sejak Oktober 2020.

Kala itu korban curiga dengan tudung saji miliknya yang berubah bentuk dan makanannya pun turut berubah bentuk. Karena penasaran, lanjut Nia, korban berinisiatif merekam kejadian di sekitar ruangan tersebut.

“Tampak jelas di dalam video. Ketika korban sedang mandi, pelaku mendekati ventilasi kamar mandi korban. Kemudian pelaku onani dan mencampurkan spermanya ke makanan korban,” jelas Nia. Efek dari gangguan itu, korban trauma berat. Ia mengalami gangguan makan, tidur, dan emosi. Sejak Desember 2020 hingga kini, korban harus minum obat antidepresan.

Korban pun mengalami masalah kesehatan akibat mengonsumsi sperma. Nia menyatakan, pelaku telah melanggar Rekomendasi Umum PBB Nomor 19 tentang Kekerasan terhadap Perempuan dan Pasal 281 KUHP. Maka LRC-KJHAM melaporkan kejadian ini ke pihak Polda Jawa Tengah.

Polisi pun mengusut perkara. Dody Prastyo (31) sang pelaku, dijerat Pasal 281 ayat (1) KUHP. "Tersangka DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Jawa Tengah. Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap," ucap Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Rabu.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran kepolisian. Ketika itu korban DW (31), merekam Dody menggunakan iPad. Mereka satu kontrakan di kawasan Kintelan Baru, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Di antara kamar mandi yang digunakan korban dan Dody, terdapat lubang yang memungkinkan Dody mengintip korban sedang mandi.

Lantas Dody keluar dari kamar mandinya, kemudian beronani. "Tersangka duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan, maaf, onani, kemudian membuka tudung saji dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali," tambah Iqbal.

Berdasar pengakuan tersangka, ia nekat berbuat tiga kali hal itu kepada istri temannya karena terobsesi akibat menonton film pornografi. Dody terancam maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri