Menuju konten utama

Kronologi Kasus Kader PSI Guntur Romli vs Damai Hari Lubis

Guntur Romli dilaporkan Damai Hari Lubis terkait cuitannya pada tahun 2010 lalu.

Kronologi Kasus Kader PSI Guntur Romli vs Damai Hari Lubis
Kader PSI Guntur Romli saat berkunjung ke tirto.id, senin (23/4/2018). FOTO/tirto.id

tirto.id - Salah satu kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohamad Guntur Romli dilaporkan Koordinator Laporan Bela Islam (KORLABI), Damai Hari Lubis ke Polisi terkait cuitan di akun Twitter yang diduga Damai "menistakan agama".

Seperti apa kronologi kasusnya?

Damai yang pernah menjadi anggota Panitia Penyambutan Imam Besar Rizieq Shihab mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Guntur pada Senin (23/4/2018).

Dalam laporannya, Damai mempermasalahkan cuitan di akun Twitter Guntur Romli yang menuliskan “Alquran bukan kitab suci dan Nabi Muhammad bukan manusia suci”. Hari Lubis menilai pernyataan tersebut merupakan bentuk "penistaan agama".

Damai mengatakan, cuitan itu dilakukan pada tahun 2010 atau sekitar 8 tahun silam. Dan ia mengaku baru melapor karena mengaku baru mengetahuinya minggu ini.

“Kami baru tahu minggu ini. Kami minta, akhirnya dapat [buktinya] dari teman kami dan dapatlah dari media dikumpulkan, kami laporkan hari ini,” kata Damai di Bareskrim.

Ia merasa, laporan kepada pihak kepolisian adalah cara terbaik agar Guntur mendapatkan efek jera sesuai perbuatannya. “Saya laporkan justru untuk mencegah tidak ada masyarakat yang tersinggung main hakim sendiri,” katanya.

“Sebelumnya kan dulu [Guntur Romli] kabarnya pernah dipukulin massa. Nah ini jangan sampai kedua kalinya bukan dipukuli tapi malah mati diamuk massa. Jadi jangan sampai.” pungkas Damai.

Guntur dilaporkan dengan nomor laporan : LP/543/IV/2018/Bareskrim atas dugaan penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan atau dikenakan pelanggaran Undang-undang Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tak terima namanya dilaporkan ke Polisi, Mohamad Guntur Romli berencana melaporkan balik Damai Hari Lubis ke Bareskrim Mabes Polri, pada Senin malam (23/4/2018).

Guntur akan melaporkan Damai Hari Lubis dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Saya bakal melaporkan balik nanti malam dengan pasal pencemaran nama baik. Untuk keterangan lebih lengkapnya nanti di kantor polisi," kata Guntur di kantor Tirto, Jakarta, pada hari ini.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto