Menuju konten utama

Guntur Romli akan Laporkan Balik Damai Hari Lubis ke Polisi

Guntur Romli akan melaporkan Damai Hari Lubis ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Langkah itu menanggapi pelaporan Guntur oleh Damai dalam kasus dugaan penistaan agama.

Guntur Romli akan Laporkan Balik Damai Hari Lubis ke Polisi
Mohamad Guntur Romli. Instagram/@gunromli.

tirto.id - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohamad Guntur Romli berencana melaporkan balik Damai Hari Lubis ke Bareskrim Mabes Polri, pada Senin malam (23/4/2018). Guntur akan melaporkan Damai Hari Lubis dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Saya bakal melaporkan balik nanti malam dengan pasal pencemaran nama baik. Untuk keterangan lebih lengkapnya nanti di kantor polisi," kata Guntur di kantor Tirto, Jakarta, pada hari ini.

Damai Hari Lubis sudah melaporkan Guntur ke Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan penistaan agama, pada hari ini. Laporan Ketua Koordinator Pelaporan Bela Islam tersebut mempermasalahkan twit di akun Twitter milik Guntur pada 2010 lalu. Twit itu menyatakan “Al-quran bukan kitab suci", dan “Muhammad bukan manusia suci”.

Damai baru melapor sekarang karena mengklaim mengetahui ada twit itu belum lama ini. "Kami baru tahu minggu ini," kata Damai di Bareskrim Polri.

Menurut dia, melapor ke polisi adalah cara terbaik agar Guntur mendapat efek jera. Selain itu, juga agar tidak ada masyarakat yang tersinggung dan main hakim sendiri.

"Sebelumnya kan dulu kabarnya [Guntur Romli] pernah dipukuli massa. Ini jangan sampai kedua kalinya," ujar Damai.

Guntur dilaporkan dengan nomor laporan LP/543/IV/2018/Bareskrim atas dugaan penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan atau dikenakan pelanggaran Undang-undang Nomor 11 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Reporter: Rio Apinino
Penulis: Rio Apinino
Editor: Addi M Idhom