tirto.id - Penasihat Persaudaraan Alumni (PA) 212 Eggi Sudjana mengkritik keputusan Yusril Ihza Mahendra menerima tawaran menjadi pengacara pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019. Menurut dia, keputusan Yusril membuat ideologi Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu dipertanyakan.
“Secara ideologi, apalagi ia sebagai ketua partai yang sejak awal mengusung syariat Islam, yang syariat tersebut pada rezim ini, tidak disukai. Kenapa ia membantu kubu sana?” Kata Eggi di Jakarta, Minggu (11/11/2018).
Selain itu, Eggi menilai keputusan Yusril bisa dianggap menyalahi kode etik Advokat. Sebab, Yusril semula menjadi pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sementara HTI dibubarkan pemerintah berdasar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diteken Presiden Jokowi,
“Kalau menurut kode etik, Yusril harus mundur sebagai kuasa hukum keduanya [HTI dan Jokowi] karena ada konflik kepentingan,” ujar Eggi.
Dia menambahkan, sebagai mantan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Indonesia, Yusril seharusnya mengerti betul kode etik profesi advokat. “Jangan ia melanggar dan tidak boleh ada conflict of interest [konflik kepentingan],” kata Eggi.
Saat masih menjadi kuasa hukum HTI, Yusril memang mengkritik keras keputusan pemerintah yang membubarkan organisasi itu. Yusril pernah menyebut keputusan pembubaran organisasi itu didasari “logika aneh” yang diterapkan secara sewenang-wenang oleh negara. Sebelum menjadi pengacara HTI, Yusril juga termasuk salah satu kritikus paling serius terhadap pemerintahan Jokowi.
Menjelang pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2019, Yusril pun tercatat membawa PBB mendekat ke Koalisi Keumatan yang digagas Rizieq Shihab. Koalisi itu diikuti parpol oposisi seperti Gerindra, PAN, dan PKS.
Sedangkan mengenai posisinya sebagai pengacara Jokowi-Ma'ruf saat ini, Yusril sudah menjelaskan tugas utama yang akan ia lakukan.
“Menjadi lawyer haruslah memberikan masukan dan pertimbangan hukum yang benar kepada klien agar klien tidak salah dalam melangkah, serta melakukan pembelaan jika ada hak-haknya yang dilanggar pihak lain,” kata Yusril di keterangan tertulisnya, pada Senin lalu (5/11/2018).
Dia menambahkan, "Jika ada hak-hak Pak Jokowi dan Pak Ma’ruf yang dilanggar, beliau dihujat, dicaci dan difitnah misalnya, tentu saya akan melakukan pembelaan dan menunjukkan fakta-fakta yang sesungguhnya atau sebaliknya."
PBB memang belum secara resmi menyatakan akan merapat ke kubu Jokowi-Ma'ruf. Namun, Ketua DPP PBB Sukmo Harsono sudah mengakui ada pengaruh signifikan dari posisi Yusril selaku pengacara Jokowi-Ma'ruf terhadap sikap politik partainya di Pilpres 2019.
Menurut Sukmo, PBB akan segera menggelar Rapat Koordinasi Nasional untuk menentukan sikapnya di pilpres. Rakornas itu rencananya dilakukan Desember 2018. "Di sana [Rakornas] nanti akan keliatan kemana arah PBB dalam soal Pilpres," kata Sukmo, kepada wartawan, pada Kamis lalu (8/11/2018).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom