Menuju konten utama

Kriminalisasi Joko Priyanto, Babak Baru Kasus Semen Rembang

Joko Priyanto, penolak pabrik Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah, dikriminalisasi atas dakwaan pemalsuan dokumen. Berkasnya sudah rampung dan telah diserahkan ke kejaksaan.

Kriminalisasi Joko Priyanto, Babak Baru Kasus Semen Rembang
Warga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menggelar aksi Kenduri Lingkungan Solidaritas Kendeng Lestari, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (5/12/2017). ANTARA FOTO/R. Rekotomo

tirto.id - Kasus kriminalisasi yang dialami salah satu pentolan penolak pembangunan pabrik Semen Indonesia (Persero) di Rembang, Jawa Tengah, Joko Priyanto, memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Jateng mengatakan bahwa berkas perkara penyidikan koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) ini sudah rampung.

"Sudah P21 (hasil penyidikan polisi sudah lengkap). Hari ini sudah tahap dua berkas perkaranya," kata AKBP Agus Triatmaja, Kabid Humas Polda Jateng kepada Tirto, Kamis (28/12/2017).

Kasus kriminalisasi terhadap Print--demikian nama lain Joko Priyanto--berawal ketika Yudi Taqdir Burhan, kuasa hukum PT Semen Indonesia, melaporkan Joko Priyanto atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Pelanggara terhadap pasal itu diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Dokumen yang dimaksud adalah dokumen yang diberikan warga ke Makhamah Agung (MA) dalam rangka Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Semen Indonesia terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 660.1/17 Tahun 2012, tertanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan di Kabupaten Rembang yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo.

Putusan PK Nomor 99 PK/TUN/2016 pada tanggal 5 Oktober 2016 memenangkan warga dan memutuskan bahwa izin lingkungan pabrik itu dicabut. PK ini sekaligus membatalkan putusan PTUN Semarang dan PT TUN Surabaya. Dalam dua persidangan itu gugatan warga terhadap SK Gubernur tidak diterima.

Namun alih-alih mematuhi putusan MA, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo malah mengeluarkan SK baru, Nomor 660.1/30 tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik PT Semen Indonesia di Rembang.

Tirto pernah mengkonfrontasi soal izin baru ini langsung ke Ganjar, awal Januari lalu. Ia mengatakan tidak pernah mengeluarkan izin baru. Yang ia lakukan adalah menerbitkan SK "adendum" dari izin lama.

Adendum secara umum ialah ketentuan tambahan dalam suatu perjanjian yang terpisah dari perjanjian sebelumnya, tapi secara hukum melekat pada perjanjian pokok. Dalam izin penambangan, adendum yang dimaksud Ganjar adalah perubahan nama, luasan lahan, dan bentuk izin.

"Bukan izin baru, itu bahasa Anda," tegas Ganjar kepada reporter Tirto, Mawa Kresna.

Dalam dokumen penolak pabrik semen yang diajukan ke MA itu, sejumlah informasi tidak lazim tercatat. Dari 2.500an nama, tercatat informasi seperti Saiful Anwar yang tinggal di Manchester dan bekerja sebagai Presiden RI tahun 2025. Ada pula warga bernama Zaenal Mukhlisin yang ditulis bekerja sebagai Power Rangers. Sejumlah nama dalam dokumen tersebut diduga fiktif dan tidak jelas, dan jadi dasar Yudi Taqdir Burhan untuk melaporkan Print ke polisi.

Terkait nama-nama ini, Asfinawati, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), institusi yang mendampingi petani Kendeng, mengatakan bahwa itu sudah pernah diangkat di PTUN Semarang medio 2015 dan hakim tidak menindaklanjutinya.

Kata Asfin, putusan MA yang memenangkan warga memperkuat bahwa hal itu "bukanlah peristiwa pelanggaran hukum".

Polisi Tebang Pilih

Kuasa hukum JMPPK dari LBH Semarang, Eti Oktaviani, membenarkan bahwa kasus Print sudah P21. Ketika dihubungi Tirto, ia mengatakan sedang dalam mobil bersama polisi yang mengantar berkas Print ke Kejaksaan/Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses lebih lanjut.

JPU akan memeriksa ulang dokumen, dan akan melimpahkan berkasnya ke pengadilan untuk disidangkan.

"Pemeriksaan oleh Polda Jateng. Pelimpahan harusnya ke Kejati, tapi Kejati melimpahkan ke Kejari Rembang. Alasan polisi untuk mendekatkan tersangka dan saksi yang sebagian besar berdomisili di Rembang. Kemungkinan sidang di Pengadilan Negeri Rembang," katanya.

Soal jadwal pasti persidangan belum diketahui.

Menurut Eti, apa yang dialami oleh Print adalah bentuk pembungkaman terhadap perjuangan masyarakat dan aktivis lingkungan. Menyitir Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 66, Print tidak layak digugat pidana ataupun perdata karena ia "memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat".

Eti membandingkan apa yang dialami warga. Polisi, menurutnya, "tebang pilih" dalam memproses laporan. Salah satunya adalah pelaporan terhadap kesaksian palsu PT Semen Indonesia dalam sidang di MA. Laporan telah dilakukan dua kali, pada 17 Maret 2017 dan 23 Februari 2017, namun belum ditindaklanjuti sampai saat ini.

"PT Semen Indonesia melaporkan warga dan langsung ditindak, namun banyak sekali laporan yang telah warga lakukan tidak ada satu pun yang ditindaklanjuti. Jangankan itu, diberi surat tanda terima laporan pun tidak" katanya.

"Kasus Print tentu akan menjadi preseden bagi pejuang lingkungan lainnya," tambah Eti.

Selain jadi preseden bagi pejuang lingkungan, pelimpahan ini sekaligus menggugurkan praperadilan yang diusahakan Print. Print merasa penetapannya sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen cacat hukum. Jika pengadilan pertama digelar dan dakwaan dibacakan, maka secara otomatis praperadilan gugur.

Print sendiri, melalui kuasa hukumnya, mendaftar praperadilan di PN Semarang pada 21 Desember 2017, namun sampai saat ini belum ada panggilan sidang.

Infografik Pabrik Semen Mengepung Jawa revisi

Menolak Karena Merasa Benar

Penolakan terhadap pabrik semen Rembang sudah jadi isu nasional setidaknya dalam dua tahun terakhir. Sudah banyak upaya, baik litigasi ataupun non-litigasi, dilakukan oleh mereka yang terdampak. Salah satu aksi yang bisa jadi paling heroik adalah aksi semen kaki di Istana, Maret lalu. Aksi ini diikuti banyak orang di daerahnya masing-masing.

Alasan utama penolakan adalah soal kelestarian lingkungan. Serial laporan kami pada Januari lalu mengurai bagaimana pendirian pabrik semen mengancam aliran air di bawah Pegunungan Kendeng yang tidak hanya melintasi Kabupaten Rembang, tapi juga Pati, Blora, dan Grobogan.

Pabrik menambang bahan baku semen di pegunungan karst di kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih, satu dari 19 cekungan air tanah di Jawa Tengah yang menyimpan 109 mata air. Sebagian mata air digunakan warga untuk irigasi lahan pertaniannya.

Dukungan publik pun meluas kepada perjuangan warga Kendeng. Dalam dokumen "Stop Kriminalisasi Joko Priyanto!" yang dilansir YLBHI, tertera nama-nama yang familiar di telinga. Salah satunya adalah Mustofa Bisri atau Gus Mus. Ia baru saja memenangkan Yap Thiam Hien Award 2017, penghargaan yang diberikan kepada mereka yang terbukti membela hak asasi manusia dengan gigih.

Eti mengatakan warga akan tetap melanjutkan penolakan pabrik dan kriminalisasi terhadap Print dengan beragam cara, termasuk demonstrasi seperti yang mereka lakukan hari ini.

"Hari ini warga Kendeng bersama mahasiswa dan masyarakat di Semarang melakukan aksi di depan Polda. Lalu berpindah ke Kejari Rembang untuk menemani Mas Print," katanya.

Baca juga artikel terkait PABRIK SEMEN atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Reporter: Rio Apinino
Penulis: Rio Apinino
Editor: Zen RS