tirto.id - Bupati Kabupaten Pati, Haryanto dituntut oleh ribuan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) agar tidak memperpanjang izin lingkungan investor pabrik semen PT SMS.
Aksi ribuan warga yang berasal dari kawasan Pegunungan Kendeng, yang berasal dari Kecamatan Sukolilo, Kayen, dan Tambakromo berlangsung di depan pintu masuk Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (13/12/2017).
Para pengunjuk rasa juga mengusung spanduk dan poster bertuliskan "Jangan Keluarkan Izin Pertambangan di Wilayah Pegunungan Kendeng, Usir Indocemen dari Pati, Lestari Kendengku Tanah Air Kami kan Kubela Sampai Mati".
"Bupati Pati Haryanto harus ingat dengan janji sebelumnya, bahwa tidak akan mengizinkan pendirian pabrik semen di Kabupaten Pati," kata salah satu orator aksi, Ngatemi, di Pati, Rabu (13/12/2017).
Kenyataannya, lanjut dia dengan disambut tepuk tangan riuh para pengunjuk rasa, bupati yang untuk periode kedua terpilih kembali itu ternyata mengingkari janjinya karena mengizinkan PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) yang merupakan anak perusahaan PT Indocemen mendirikan pabrik semen di Kabupaten Pati.
Ia menegaskan bahwa mayoritas warga Pati Selatan menolak pendirian pabrik semen, karena merugikan lingkungan dan masyarakat.
"Kami memiliki hak untuk membela lingkungan agar tetap lestari," ujarnya.
Apalagi, lanjut dia, masyarakat di wilayah Pati Selatan sudah cukup sejahtera dari hasil pertanian.
Menurut dia, pemerintah tidak seharusnya memberikan izin pendirian pabrik semen, karena sahamnya dimiliki orang asing, sehingga perusakan lingkungan justru dilakukan oleh orang asing.
Ia mengajak semua warga Pati untuk melindungi sumber daya alam di Kabupaten Pati, karena ketika investor pabrik semen diberikan izin mendirikan pabrik semen, maka kemiskinan dan banjir akan mengancam warga sekitar.
Pengunjuk rasa lainnya, Suharno, menganggap bahwa piagam penghargaan hak asasi manusia (HAM) yang diterima Bupati Pati sepantasnya tidak diberikan, karena kebijakannya justru bertolak belakang, terutama terkait rencana pendirian pabrik semen.
Menurut dia, penghargaan tersebut seharusnya yang memberikan rakyat, bukannya pemerintah.
"Kami menuntut pemerintah daerah agar tidak memperpanjang izin lingkungan PT SMS," ujar Koordinator Aksi Bambang Sutiknyo.
Pasalnya, kata dia, kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) tahap kedua yang meliputi, Kabupaten Pati, Grobogan, Blora (Jateng) dan Tuban hingga Bojonegoro (Jatim) belum selesai.
Bahkan, lanjut dia, presiden mengamanatkan selama proses KLHS belum selesai tidak diperbolehkan mengeluarkan izin baru.
Lahan yang rencananya ditambang, katanya, terdapat aliran sungai bawah tanah yang menurut Permen ESDM nomor 17/2012 tentang Penetapan Kawasan Benatang Alam Karst (KBAK) seharusnya masuk dalam KBAK Sukolilo.
"Jika pegunungan Kendeng hilang, lantas dilakukan reklamasi apakah mungkin dan bisa mengembalikan fungsi yang dimiliki sebelumnya," ujarnya.
Asisten I Setda Pati Sudiyono mengakui tidak mengetahui apakah izin lingkungan PT SMS tersebut sudah waktunya untuk dilakukan perpanjangan atau tidak.
Ia berjanji, akan menyampaikan aspirasi warga terkait keinginan mereka agar izin lingkungan PT SMS tidak diperpanjang.
"Kami akan melakukan kajian. Jika warga menginginkan beraudiensi, tentunya cukup perwakilan jangan menghadirkan banyak massa," ujarnya.
Terkait pemberian izin lingkungan, kata dia, memang menjadi kewenangannya Pemerintah Kabupaten Pati, karena menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Amdal pendirian pabrik semen tersebut.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo