Menuju konten utama

KPU Yogyakarta Diimbau Menaati Prosedur Penyusunan DPS

Bawaslu Kota Yogyakarta meminta KPU memperbaiki akurasi data pemilih.

KPU Yogyakarta Diimbau Menaati Prosedur Penyusunan DPS
Seorang warga negara Indonesia (WNI) mencelup jarinya pada tinta usai menyalurkan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilu 2024 di Pusat Dagangan Dunia Kuala Lumpur (WTC), Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (11/2/2024). WNI yang menetap di Malaysia melakukan pencoblosan Pemilu 2024 pada 11 Februari 2024. ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman/foc.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta menerbitkan surat bernomor 274/PM.00.02/K.YO-05/08/2024 tentang Imbauan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta Tahun 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, mengatakan, pihaknya meminta agar KPU Kota Yogyakarta taat terhadap prosedur dan jadwal dalam melaksanakan penyusunan DPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tujuan dari surat imbauan ini adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap kerawanan-kerawanan yang terjadi dalam penyusunan DPS," ujar Siti dalam keterangan resminya.

Selain itu, penyelenggara pemilu diminta mengantisipasi berbagai potensi kerawanan selama proses penyusunan DPS. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mencegah pelanggaran.

"Hal ini merujuk pada kerawanan penyusunan DPS yang telah di petakan Bawaslu RI sehingga sebagai langkah pencegahan maka kami mengeluarkan imbaun ini,” sambungnya.

Dikatakan, KPU Kota Yogyakarta hendaknya memperbaiki akurasi data pemilih. Mulai dari kategori pemilih salah penempatan TPS, pemilih yang telah meninggal, pemilih tidak dikenal, pemilih di bawah umur, pemilih bukan penduduk setempat, pemilih prajurit TNI, pemilih anggota Polri, serta akurasi dan validitas data ragam pemilih disabilitas.

Siti pun membeberkan beberapa potensi kerawanan dalam penyusunan DPS Pemilihan 2024. Antara lain DPS tidak sesuai dengan data yang tertera dalam Sidalih atau data yang tertera pada laman cekdptonline.kpu.go.id.

Siti pun menyebut, KPU kurang merespons masukan dan tanggapan masyarakat atau saran perbaikan pengawas pemilu.

"Daftar pemilih tidak diumumkan di papan pengumuman RT atau RW atau kantor kelurahan dan kurang dari 10 hari serta KPU tidak melakukan pencermatan ulang daftar pemilih pada Sidalih yang disandingkan dengan data excel penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran," ucapnya.

Siti menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali kota, penyusunan DPS dilaksanakan pada tanggal 25 Juli–11 Agustus 2024.

Terkait hal tersebut, Bawaslu Kota Yogyakarta dan jajaran pengawas berkomitmen dalam mengawal hak pilih warga negara khususnya di wilayah Kota Yogyakarta.

"Bawaslu Kota Yogyakarta juga akan fokus pada pengawasan terhadap poin-poin krusial potensi kerawanan pelanggaran pada tahapan Penyusunan Daftar Pemilih," tegasnya.

Siti bilang, upaya pengawasan dilakukan dalam rangka mewujudkan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Dihubungi terpisah, Kepala KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro, mengatakan, hari ini pihaknya tengah melakukan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di PPK seluruh Kota Yogyakarta. Rapat ini akan berlangsung sampai besok, Rabu (7/8/2024).

"Pleno DPS Kota Yogyakarta tanggal 10 Agustus 2024. Sekarang ini sedang pleno DPHP di 14 kemantren. DPS Kota Yogyakarta besok tgl 10 baru dapat Rekapitulasi Pemilihnya," ujarnya pada reporter Tirto.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Siti Fatimah

tirto.id - Politik
Kontributor: Siti Fatimah
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Fahreza Rizky