Menuju konten utama

KPU Tak Beri Bantuan Hukum ke Wahyu Setiawan

KPU tidak akan memberikan bantuan hukum bagi Wahyu Setiawan karena tak terkait kebijakan KPU.

KPU Tak Beri Bantuan Hukum ke Wahyu Setiawan
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) didampingi Komisioner Ilham Saputa (kanan), Pramono Ubaid Tantowi (kedua kiri) dan Hasyim Asyari (kiri) memberikan keterangan pers usai mendatangi gedung KPK terkait penangkapan komisioner KPU Wahyu Setiawan, di Jakarta, Rabu (8/1/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum bagi Wahyu Setiawan, anggota KPU yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Karena perkara ini tidak terkait dengan kebijakan KPU yang dipersoalkan, ya enggak [diberi bantuan hukum]," kata Arief Budiman di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020) seperti dilansir dari Antara.

Menurut Arief, KPU akan melaporkan kejadian tersebut dalam bentuk laporan resmi kepada Presiden, DPR RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Jika surat pengunduran diri Wahyu Setiawan telah diterima, KPU akan melaporkan masalah ini untuk dilakukan penggantian.

"Saya juga sudah meminta kepada biro terkait untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang kemungkinan dibutuhkan. Karena 'kan statusnya sudah ditetapkan [tersangka]," ucapnya.

Arief mengklaim tidak ada perbedaan pandangan dari seluruh komisioner saat rapat pleno untuk meloloskan kader PDIP Harun Masiku untuk jadi pengganti antar waktu caleg terpilih. Arief bahkan membantah adanya usulan dari salah satu komisioner untuk meloloskan Harun Masiku.

"Seingat saya enggak ada yang berbeda pendapatnya untuk hal ini. Menurut ketentuan peraturan perundangan [permohonan PAW Harun] enggak bisa ditindaklanjuti," kata Arief.

Harun tidak bisa menjadi pengganti antar waktu karena tidak sesuai aturan perundang-undangan, pengganti seharusnya yakni caleg dengan suara terbanyak berikutnya di bawah caleg terpilih, Nazarudin Kiemas.

Sedangkan, Harun hanya berada di posisi kelima dari urutan jumlah suara caleg PDIP di daerah pemilihannya, Sumatera Selatan I, pada Pemilihan Umum Legislatif 2019 lalu.

"Bagaimana cara mengubah sementara sertifikat [hasil pemilu] itu sudah ditetapkan, dan undang-undang mengatakan perolehan suara ini bisa berubah kalau ada putusan mahkamah konstitusi. Oleh karena itu semua sepakat tidak bisa dilakukan [perubahan nama yang di PAW]," jelasnya.

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum RI yaitu Wahyu Setiawan pada Rabu 8 Januari 2020. Wahyu pun menjadi tersangka dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.

Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI pengganti antar waktu.

Baca juga artikel terkait OTT KOMISIONER KPU

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto