tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap partai-partai politik peserta pemilu 2019 segera mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (caleg). Pasalnya, hingga hari ke-10 masa pendaftaran kandidat anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, belum ada satupun parpol yang mendaftarkan bakal caleg.
"Sampai saat ini kami tidak berpikir untuk memperpancang masa pendaftaran ini. Karena kalau kami perpanjang ini berimplikasi kepada hari-H pemilu mendatang," ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra di kantornya, Jumat (13/7/2018).
Pada pendaftaran bakal caleg untuk pemilu 2019, parpol harus memasukkan data kadernya yang hendak mengikuti pemilu ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON) milik KPU RI. Selain itu, berkas pendaftaran harus dibawa langsung ke kantor KPU RI.
Akan tetapi, hingga kini belum ada parpol yang datang mendaftarkan bakal caleg ke kantor KPU RI. Ilham menyebut, sejauh ini ada rencana beberapa partai akan mulai mendaftarkan bakal caleg pada Sabtu (14/7/2018).
"Semoga tidak ada pembatalan lagi agar kami bisa langsung bekerja [...] Tanggal 17 kita buka sampai pukul 00.00 WIB, hari terakhir. Tapi saya mengimbau kepada parpol agar tidak melakukan pendaftaran di hari terakhir," kata Ilham.
Berdasarkan data SILON KPU RI, hingga saat ini Partai Golkar dan Garuda menjadi peserta pemilu yang paling sedikit memasukkan data bakal caleg ke sistem itu.
Kedua partai itu baru memasukkan data kurang dari 25 bakal caleg ke SILON. Golkar dan Garuda juga baru memasukkan data 22 serta 18 dapil ke dalam sistem itu.
Partai yang paling banyak memasukkan data bakal caleg ke SILON adalah PKB. Partai itu sudah memasukkan data 553 bakal caleg dan 80 dapil.
Posisi PKB diikuti Nasdem. Partai itu sudah memasukkan data 494 bakal caleg dan 80 dapil ke SILON.
Setelah Nasdem, parpol yang sudah memasukkan data bakal caleg terbanyak adalah PDIP dan Perindo. Kedua partai itu sudah mendaftarkan data 437 dan 406 bakal caleg ke SILON.
Pendaftaran bakal caleg akan berlangsung pada 4 sampai 17 Juli 2018. Setelah itu, KPU akan menyusun dan menetapkan daftar caleg sementara (DCS), pada 8 hingga 12 Agustus 2018. KPU juga akan meminta masukan masyarakat pada 12 sampai 21 Agustus 2018.
Sedangkan pemberitahuan penggantian DCS akan dilakukan sejak 1 sampai 3 September 2018. Setelah itu, parpol bisa mengajukan penggantian bakal caleg pada 4-10 September 2018.
Kemudian, KPU akan menyusun dan menetapkan daftar caleg tetap (DCT) pada 14-20 September 2018. Adapun daftar caleg pemilu 2019 dijadwalkan akan diumumkan pada 21-23 September 2018.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto