Menuju konten utama

KPU Sebut Belum Ada Parpol yang Daftarkan Caleg Sejak Dibuka 4 Juli

Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, Presiden Jokowi menyerukan agar parpol-parpol peserta Pemilu 2019 segera melakukan pendaftaran caleg lebih awal.

KPU Sebut Belum Ada Parpol yang Daftarkan Caleg Sejak Dibuka 4 Juli
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman didampingi komisioner KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/7/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengemukakan sampai hari ke-8 belum ada satu partai politik (parpol) yang mendaftarkan calon anggota legislatif (caleg). Pendaftaran caleg untuk Pemilu 2019 telah dibuka KPU pada 4 Juli lalu dan ditutup 17 Juli mendatang.

“Kami juga laporkan bahwa sampai dengan hari ini, hari ke-8 dari total 14 hari yang disediakan untuk pendaftaran bakal calon, itu belum satu pun partai politik mendaftarkan ke KPU untuk calon DPR,” kata Arief di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/7/2018).

Terkait hal itu, Arief menuturkan, Presiden Jokowi menyerukan agar parpol-parpol peserta pemilu segera mendaftar lebih awal. Mereka tidak harus menunggu hingga batas waktu pendaftaran berakhir.

“Saya pikir harapan Bapak Presiden sama, tapi tidak menyinggung soal regulasi yang digugat, isi regulasinya tidak, tapi hanya menyerukan segera saja diserukan supaya untuk mendaftar lebih awal, jadi tidak mendaftar di akhir waktu,” ujar Arief seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet.

Mengenai adanya pembahasan soal menteri yang mencalonkan diri menjadi caleg dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi itu, Ketua KPU Arief Budiman mengaku tidak ada.

“Tidak dibahas. Tidak ada pembahasan soal itu. Itu tidak dibahas. KPU menyampaikan untuk hal-hal yang sudah diatur dalam undang-undang maka ikuti saja ketentuan yang ada dalam undang-undang,” tegas Arief.

KPU telah melakukan audiensi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menko Polhukam Wiranto, Mensesneg Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Mendagri Tjahjo Kumolo serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Dalam pertemuan tersebut KPU melaporkan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada), pemilihan anggota legislatif (pileg), dan pemilihan presiden (pilpres).

Terkait dengan pilkada, menurut Arief, seluruh tahapan telah dilaporkan KPU mulai dari proses pelaksanaannya, data pemilihnya, hambatannya, tantangannya. Hal ini termasuk proses sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Sementara terkait dengan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden, KPU melaporkan beberapa yang sudah dikerjakan tahapannya. Misalnya, pemutakhiran data pemilih, pembentukan penyelenggara pemilu, sampai dengan PPLN yang di luar negeri.

Baca juga artikel terkait PILEG 2019 atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari