Menuju konten utama

KPU: Partai Bulan Bintang Akan Dapat Nomor Urut 19

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan PBB akan mendapatkan nomor urut 19 sebagai peserta pemilu 2019 yang ditetapkan saat rapat pleno nanti malam.

KPU: Partai Bulan Bintang Akan Dapat Nomor Urut 19
Sejumlah kader Partai Bulan Bintang (PBB) meluapkan kegembiraan usai sidang ajudikasi antara PBB dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Partai Bulan Bintang (PBB) yang diketuai Yusril Ihza Mahendra akan mendapat nomor urut 19, saat penetapan peserta pemilu 2019 Selasa (06/03/2018) malam. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman.

Arief menjelaskan jika dalam rapat pleno nanti malam PBB tidak akan melakukan pengundian nomor urut. Nanti usai memutuskan PBB sebagai partai politik pemilu 2019, PBB akan langsung mendapat nomor urut dari KPU tanpa melakukan pengundian seperti partai lainnya.

"Ini berbeda dari sebelumnya karena sebelumnya banyak partai kalau yang sekarang agendanya penetapan nomor urut karena hanya satu partai," ucap Arief.

Sebagai Partai nasional, PBB akan mendapat nomor urut 19. Nomor ini didapat karena dari 1 hingga sampai 18 sudah dimiliki oleh partai peserta lainnya termasuk 4 partai lokal Aceh yaitu Partai Aceh(15), Partai Sira (16), Partai Daerah Aceh(17) dan Partai Nanggroe Aceh (18).

"Karena nomor 15 sampai 18 sudah dipakai partai lokal" ucap Arief di Kantor KPU RI, Selasa(06/03/2018)

Setelah putusan Bawaslu yang menyatakan PBB memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu, maka KPU akan menetapkan PBB sebagai partai politik nasional peserta Pemilu 2019 yang ke-15 dalam rapat pleno terbuka pada Selasa (6/3/2018) pukul 19.30 WIB.

"Jadi nanti malam agendanya tunggal," ucap Arief Budiman dalam konferensi pers di Kantor KPU.

Nantinya, turut hadir pula beberapa perwakilan dari partai politik, Bawaslu, dan pihak kementerian yang diundang dalam penetapan PBB tersebut.

"Jadi ini adalah rapat pleno terbuka, ada perwakilan partai peserta pemilu yang hadir, Bawaslu, dan juga beberapa kementrian," ucap Arief.

Rapat pleno ini adalah tindak lanjut dari Putusan Banwaslu RI Nomor 008/PS.REG/BANWASLU/II/2018 dalam sidang Ajudikasi PBB dengan KPU di Gedung Banwaslu, Minggu (4/3/2018).

Bawaslu telah memutuskan, PBB sah sebagai partai peserta pemilu 2019 dan membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019. Dalam SK tersebut, KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

"Ini tindak lanjut putusan Banwaslu kemarin. Kami melakukan rapat pleno sejak senin untuk menindaklanjuti keputusan Banwaslu," ucap Arief.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Politik
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yandri Daniel Damaledo