tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan 6 model surat suara baru untuk Pemilu serentak 2024. Saat ini KPU masih melakukan simulasi untuk menentukan satu model yang akan digunakan.
"Dari beberapa kali simulasi tersebut kita akan pelajari dan selanjutnya mempertimbangkan opsi yang ada," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting kepada Tirto, Senin (2/8/2021).
Menurut Evi, rencana mengubah surat suara untuk menyederhakan pemilihan. Serta untuk mengurangi beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menghindari dari kelelahan hingga meninggal dunia. Serta memudahkan pemilih dalam memberikan suara karena surat suara lebih ringkas, serta akan lebih menghemat waktu pemilihan di bilik.
"Efisiensi. Jumlah surat suara dan kotak suara berkurang," ujar Evi.
Surat suara Model 1 memiliki lebar 42 cm dan panjang 59,4 cm; menggabungkan Pemilihan Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam satu surat suara. Tata cara pemberian suara model ini tidak dicoblos, tetapi cukup menuliskan nomor urut pada kolom yang disediakan.
Model 2. Memiliki ukuran serupa Model 1 namun berbentuk persegi panjang; menggabungkan 5 jenis pemilihan dalam satu surat suara. Tata cara pemberian suara ditulis.
Model 3. Surat suara DPD terpisah dari surat suara presiden, DPR, dan DPRD. Tata cara pemberian suara ditulis. Surat suara DPD terpisah dan menampilkan 20 foto calon.
Model 4. Menggabungkan 5 jenis pemilihan dalam satu surat suara. Tata cara pemilihan dicoblos. Dalam model ini, kolom DPD dilengkapi 20 foto calon.
Model 5. Surat suara DPD terpisah dari surat suara presiden, DPR, dan DPRD. Tata cara pemilihan dicoblos. Surat suara DPD terpisah dan menampilkan 20 foto calon.
Model 6. Surat suara DPD terpisah dari surat suara presiden, DPR, dan DPRD. Surat suara DPD terpisah dan menampilkan 20 foto calon. Namun tata cara pemberian suara dengan mencontreng nomor urut dan tanda gambar partai politik.
Adanya perubahan pada tata cara pemberian suara, menurut Evi akan mengubah UU 7/2017 Pasal 353 dan 386. Usai menyelesaikan kajian, KPU akan menyampaikan hal tersebut kepada pembuat UU.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri