tirto.id - Warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri sudah mulai mencoblos pada hari ini, Senin, 8 April 2019 sampai dengan 14 April 2019. Hal ini sesuai dengan jadwal yang diputuskan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dengan menyesuaikan kondisi masing-masing negara. Total ada 2.058.191 pemilih akan menggunakan hak pilihnya.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjamin proses pencoblosan di luar negeri berjalan dengan lancar dan aman, meski waktunya tak berbarengan dengan hari pencoblosan di Indonesia, yakni 17 April 2019.
"Ya amanlah. Kan ada mekanisme yang jelas," ungkap Wahyu di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019).
Menurut Wahyu, pengawasan tahapan Pemilu di luar negeri juga tak berbeda dengan Indonesia. Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menempatkan anggotanya di negara-negara lain.
Selain itu, Wahyu juga yakin masyarakat ikut mengawasi tahapan Pemilu di luar negeri sehingga mampu mengantisipasi terjadinya kecurangan.
"Dan proses pemungutan suara itu kan berada dalam ruang terang benderang. Artinya maknanya memungkinkan partisipasi dalam masyarakat. Jadi ada mekanisme saling kontrol di mana orang boleh mendokumentasikan," ucap Wahyu.
Tahapan pencoblosan di luar negeri agak berbeda dengan di Indonesia. Bila di dalam negeri setiap pemilihnya membawa lima kertas suara, maka pemilih di luar negeri hanya membawa dua kertas suara yakni calon anggota DPR dan calon presiden-calon wakil presiden.
Calon anggota DPR yang dipilih oleh pemilih di luar negeri mencakup daerah pemilihan DKI Jakarta II yang meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan luar negeri.
KPU juga telah menyiapkan tiga metode yang bisa digunakan WNI untuk melakukan pemungutan suara pemilu di luar negeri. Pertama, melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPS LN). Kedua, menggunakan Kotak Suara Keliling (KSK).
Cara ketiga yaitu menggunakan pos, yakni surat suara dikirim ke alamat pemilih. Cara ketiga ini dilakukan jika lokasi tempat tinggal pemilih berada sangat jauh dari PPLN.
Untuk metode kotak suara keliling, kata Komisioner KPU Viryan Azis akan dilakukan di titik-titik yang yang tidak terlalu jauh dari PPLN. Meski begitu, KPU, berharap pemilih luar negeri menggunakan metode pertama yakni, mendatangi TPS Luar Negeri.
"Dalam hal tidak bisa, maka memungkinkan untuk menggunakan KSK. Nah kalau jauh lagi tidak bisa pakai KSK, ya mau tidak mau pakai pos. Jadi gitu pendekatannya," ucap Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto