tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mengingatkan kepada peserta pemilu dan masyarakat yang nantinya menggunakan hak pilihnya untuk menghindari politik uang jelang hari pencoblosan pada 17 April 2019 mendatang.
"Dilarang lakukan serangan fajar, dilarang money politic, dilarang melakukan penyebaran fitnah hoaks. Itu udah jelas di slogan KPU," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/3/2019).
Arief tegas mengatakan, politik uang sangat dilarang dan ada aturannya dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan aturan-aturan lainnya.
"Ya ada. Money politic ini bermasalah," ucap Arief.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menangkap politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso. Anggota DPR RI itu diduga menerima uang hasil suap senilai Rp8 miliar yang selanjutnya akan dibagikan kepada masyarakat jelang Pemilu Serentak 2019.
Uang tersebut diduga akan dibagikan Bowo Sidik kepada warga di daerah pemilihan Jawa Tengah II (Demak, Jepara, dan Kudus), tempat dia maju sebagai caleg dari Partai Golkar.
Terkait kasus yang menjerat Bowo Sidik, KPU tak bisa langsung mencoretnya dari keikutsertaannya sebagai caleg. KPU tetap akan menunggu putusan inkrah dari pengadilan untuk bisa mencoretnya, meski hari pencoblosan tinggal beberapa pekan lagi.
"Memang masih caleg lah. Ya kan belum ada putusan inkrah," tukas Arief.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno