Menuju konten utama

KPU: Jika Presiden Kampanye, Dia Ajukan Cuti ke Dirinya Sendiri

KPU menjelaskan jika Presiden Jokowi nantinya memutuskan cuti untuk kampanye, pengawasannya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

KPU: Jika Presiden Kampanye, Dia Ajukan Cuti ke Dirinya Sendiri
Presiden Joko Widodo (kanan) berjabat tangan dengan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari usai pelantikan Komisioner KPU dan Anggota Bawaslu di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/4). Presiden Joko Widodo melantik tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/aww/17.

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, menuturkan, jika Presiden Joko Widodo memutuskan untuk ikut kampanye selama pemilihan umum (Pemilu) 2024 maka akan mengajukan cuti kepada dirinya sendiri. Hasyim menjelaskan, hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim dikutip dari Antara, Kamis (25/1/2024).

Aturan tersebut pun tertera pada Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).

Dalam aturan itu, Hasyim menjelaskan, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye.Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim.

Hasyim menuturkan, jika presiden nantinya memutuskan cuti untuk kampanye, pengawasannya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sementara itu, Hasyim juga menolak menjawab pertanyaan terkait kemungkinan penyelenggaraan pemilu menjadi bias jika presiden ikut terlibat dalam kampanye pemilu 2024.

“Kalau untuk bias apa enggak, silahkan cek pasal yang dalam undang-undang seperti apa. Beliau kan menyampaikan pasal dalam undang-undang, kan enggak masalah, wong menyampaikan pasal dalam undang-undang, menyampaikan saja toh. Nah, soal nanti bagaimana di lapangan, faktanya memihak atau enggak, menggunakan fasilitas negara atau tidak, itu kan ada lembaga yang mengawasi kegiatan kampanye itu,” kata Ketua KPU RI.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menuturkan presiden sebagai warga negara juga mempunyai hak politik, salah satunya hak berkampanye. Dia menuturkan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing," kata Jokowi.

Jokowi belum memutuskan akan mengambil hak politiknya itu atau tidak, selama tahapan pemilu 2024.

“Ya nanti dilihat,” kata Jokowi.

Baca juga artikel terkait JOKOWI KAMPANYE

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin