Menuju konten utama

KPU Harap Polisi Tangkap Dalang Utama Penyebaran Hoaks 7 Kontainer

KPU tetap berharap polisi dapat segera menangkap aktor intelektual dibalik penyebaran hoaks ini.

KPU Harap Polisi Tangkap Dalang Utama Penyebaran Hoaks 7 Kontainer
Logo KPU. FOTO/KPU

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapresiasi kerja kepolisian yang dengan cepat menangkap dua orang terduga pelaku penyebar rekaman tujuh kontainer berisi surat suara yang sudah tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok.

Namun, KPU tetap berharap polisi dapat segera menangkap aktor intelektual dibalik penyebaran hoaks ini.

"Kami harap bahwa yang diproses hukum itu termasuk siapa yang mendalangi penyebar hoaks ini," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (4/1/2019).

Pramono menduga penyebaran hoaks ini dilakukan secara terstruktur dan terorganisir sehingga kepolisian harus menangkap pelaku utamanya, bukan hanya penyebarnya saja. Pramono menilai dalang utama dari penyebaran hoaks ini sengaja ingin merusak lembaga KPU.

"Ini juga sesuatu yang terorganisir yang memang tujuan utamanya untuk meruntuhkan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu," jelasnya.

Pramono menambahkan, KPU sebagai penyelenggara pemilu sejak lama kerap dianggap tidak netral. Kritikan-kritikan tentang ketidaknetralan KPU serta kebijakan maupun keputusan KPU, menurut Pramono akan selalu diterima dan menjadi bahan untuk melakukan perbaikan.

Namun, KPU tak terima bila ada pihak-pihak yang dengan sengaja merendahkan kepercayaan publik terhadap KPU seperti melakukan fitnah ataupun menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan data dan fakta.

"Kalau tujuannya untuk meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu maka kami harus proses secara hukum," tegasnya.

KPU, lanjut Pramono berharap proses penegakan hukum ini bisa berjalan dengan adil.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap dua pelaku yang diduga menyebarkan rekaman suara soal tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Saat ini sudah ditangkap dua orang. Di Bogor pelaku berinisial HY, di Balikpapan berinisial LS,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di kantornya, Jumat (4/1/2019).

Keduanya berperan sebagai penerima konten, dan menyebarluaskan di media sosial serta grup WhatsApp tanpa mengecek kebenaran rekaman suara tersebut. Dedi mengatakan bahwa mereka berdua hanya ditangkap untuk proses pendalaman keterangan.

“Penyidik Siber tidak menahan mereka, tapi pendalaman keterangan selama 1x24 jam,” tambah Dedi.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari