tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap dua pelaku yang diduga menyebarkan rekaman suara soal tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Saat ini sudah ditangkap dua orang. Di Bogor pelaku berinisial HY, di Balikpapan berinisial LS,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di kantornya, Jumat (4/1/2019).
Keduanya berperan sebagai penerima konten, menyebarluaskan di media sosial dan grup WhatsApp tanpa mengecek kebenaran rekaman suara tersebut. Dedi mengatakan bahwa mereka berdua hanya ditangkap untuk proses pendalaman keterangan.
“Penyidik Siber tidak menahan mereka, tapi pendalaman keterangan selama 1x24 jam,” tambah Dedi.
Dedi menambahkan, hingga saat ini penyidik masih terus mencari tahu pelaku utama yang membuat dan menyebarluaskan rekaman suara tersebut. Selain itu, Dedi juga menyatakan dalam setiap proses pemeriksaan dan penyidikan akan selalu menjunjung asas kehati-hatian.
“Yang penting targetnya harus tuntas sampai ke aktor intelektualnya. Karena (isu bohong) bisa mengganggu proses demokrasi di Indonesia,” ujar Dedi.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kamis (3/1/2019) secara resmi telah melaporkan soal penyebaran berita bohong terkait surat suara tercoblos ke Bareskrim Polri.
“Kami bersama Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu melaporkan soal informasi tujuh kontainer surat suara tercoblos, itu tidak benar. Kami melaporkan agar penyebar informasi itu ditangkap,” kata Ketua KPU Arief Budiman
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari