Menuju konten utama

KPU dan Bawaslu Laporkan Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

“Hari ini kami bersama Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu melaporkan soal informasi tujuh kontainer surat suara tercoblos, itu tidak benar," kata Ketua KPU. 

KPU dan Bawaslu Laporkan Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Ilustrasi Kotak suara KPU. ANTARA News/Ridwan Triatmodjo

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melaporkan berita bohong soal tujuh kontainer berisi surat suara yang sudah dicoblos.

“Hari ini kami bersama Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu melaporkan soal informasi tujuh kontainer surat suara tercoblos, itu tidak benar. Kami melaporkan agar penyebar informasi itu ditangkap,” kata Ketua KPU Arief Budiman di lokasi, Kamis (3/1/2019).

Pelaporan itu, kata Arief, sebagai bentuk perlawanan atas ancaman yang mengganggu rangkaian pemilu. Sebab KPU dan Bawaslu, berkewajiban menciptakan pemilu aman, damai, jujur, bersih dan adil.

Terkait dengan pasal yang akan disangkakan, Arief menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Bareskrim. Namun, yang jelas, KPU dan Bawaslu ingin penyebar hoaks tersebut ditangkap.

“Tergantung penegak hukum, kami ingin penyebar hoaks ini ditangkap,” tambah Arief.

Pelapor juga membawa bukti berupa gambar dan rekaman suara tentang isu tersebut.

Kemarin, isu tujuh kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berisi surat suara yang sudah dicoblos nomor urut pasangan 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menghebohkan masyarakat.

Awalnya, kabar ini berasal dari pesan suara yang beredar di aplikasi WhatsApp pada Rabu (2/1) siang. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan pihaknya telah memiliki rekaman tersebut.

“Sudah. Dari kemarin malam sudah (kami miliki). Bahkan saya dapat kiriman dari teman-teman media ini suara siapa, kami sedang menginvestigasi,” ucap Arief Sulistyanto.

Apabila wartawan mengenali suara orang tersebut, Arief meminta untuk segera melaporkannya ke polisi agar dijadikan alat bukti.

Arief menegaskan, polisi tidak akan menghentikan proses hukum terhadap pihak yang diduga mengacaukan proses pemilu. Ia menegaskan semua pihak yang berkaitan dengan penyebaran isu surat suara tercoblos akan diproses hukum.

“Proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme, semua yang ingin mengacaukan pemilu pasti akan kami tindak lanjuti,” tambah Arief.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto