Menuju konten utama

Mendagri Dukung KPU Laporkan Penyebar Isu 7 Kontainer Surat Suara

“Saya mendukung penuh upaya KPU yang akan melaporkan kepada Kabareskrim untuk mengusut tuntas orang-orang yang tidak bertanggung jawab menyebarkan isu tujuh kontainer itu,” kata Tjahjo

Mendagri Dukung KPU Laporkan Penyebar Isu 7 Kontainer Surat Suara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/11/2018). tirto.id/M Bernie Kurniawan

tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menemui Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto sebagai bentuk dukungan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melaporkan pihak penyebar isu tujuh kontainer surat suara pemilu yang telah dicoblos.

“Saya mendukung penuh upaya KPU yang akan melaporkan kepada Kabareskrim untuk mengusut tuntas orang-orang yang tidak bertanggung jawab menyebarkan isu tujuh kontainer itu,” kata Tjahjo

Selain itu Tjahjo juga akan meminta kepolisian untuk mengusut penyebar 31 juta ‘data siluman’ pemilih yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap.

“Saya yakin KPU sudah melaksanakan secara transparan, terbuka, dan sesuai aturan undang-undang yang ada. Ini juga mencederai parpol sebagian pelaku utama pileg dan pilpres,” ujar Tjahjo di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).

Tjahjo juga meminta Kabareskrim untuk mengusut tentang fitnah terhadap lambang dan kepala negara. Tjahjo menyatakan lambang negara harus dijaga sementara racun demokrasi seperti politik uang, kampanye kebencian, SARA harus dihentikan.

“Apalagi yang memfitnah lambang negara, saya minta kepada Kabareskrim, siapapun harus dicari, usut yang memfitnah Jokowi sebagai presiden. Bukan sebagai capres, tapi sebagai presiden,” tegas Tjahjo.

Sementara itu, Kabareskrim Arief mengatakan penyebar berita bohong dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Menyebarkan berita bohong ada di pasal 27 UU ITE. Cara melakukannya kami melihat (merujuk) Undang-Undang Pemilu. Kami terapkan pasal yang lebih tepat sehingga tidak bisa mengelak,” ujar Arief.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari