Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

KPU Digugat di KIP terkait Transparansi Data Mentah Real Count

Dalam proses persidangan ini, Ted menghadirkan sejumlah saksi ahli dari berbagai bidang.

KPU Digugat di KIP terkait Transparansi Data Mentah Real Count
Petugas KPPS melengkapi data dari formulir C-Hasil untuk aplikasi Sirekap Pemilu 2024 seusai penghitungan suara pilpres di TPS 03 Braga, Sumurbandung di Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Spt.

tirto.id - Ketua Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin), Ted Hilbert, mengungkapkan pihaknya melakukan permohonan informasi data mentah real count, infrastruktur teknologi informasi Pemilu 2024, termasuk kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud, serta data mentah pemilu sejak 1999 sampai 2024.

Permohonan tersebut dilakukan melalui sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Selasa (5/3/2024).

“Kami sedang melihat banyak hoaks, klaim-klaim seperti server KPU di Cina atau luar negeri secara ilegal, kecurangan pemilu, dan lain-lain yang menurut kami tidak berdasarkan bukti,” kata Ted saat dihubungi Tirto, Rabu (6/3/2024).

Dalam proses persidangan ini, Ted menghadirkan sejumlah saksi ahli dari berbagai bidang. Termasuk dari ahli IT hingga matematika dan berharap melakukan analisa forensik terhadap situs KPU.

“Kami bekerja sama berbagai ahli IT dan ahli matematika, statistik dan forensik pemilu untuk tujuan tersebut," kata dia.

Ted juga menjelaskan apabila ditemukan pelanggaran dalam proses publikasi di situs KPU, pihaknya akan mempublikasikannya ke publik dan menggugatnya baik secara perdata maupun pidana.

“Tergantung hasil analisis, kami akan mempublikasikan hasilnya dan jika pelanggaran hukum ditemukan, kami atau pihak lain yang memiliki legal standing akan menggugat," kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KIP, Arya Sandhiyudha, menjelaskan pihaknya membuka segala bentuk tuntutan terkait sengketa informasi. Nantinya putusan mengenai sengketa antara Yakin dan KPU akan diumumkan pada Rabu (13/3/2024).

“KIP melayani permohonan masyarakat untuk Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu yang melibatkan KPU sebagai Pihak Termohon. Dalam sidang ini soal Keterbukaan Informasi Data Pemilu yang dibahas: dari real count hingga server pemilu. Sengketa informasi ini terjadi karena menurut Pemohon KPU tak beri akses informasi publik," kata Arya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz